Tanjungbalai | delinews24.net – Puluhan wartawan dari berbagai media massa menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Tanjungbalai pada Kamis (17/4/2025), menuntut penonaktifan sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Tanjungbalai, Yustina Clara. Aksi ini menyusul dugaan tindakan pengancaman oleh suami pejabat tersebut, berinisial RN, terhadap Riki Ardiansyah, wartawan matatelinga.com.
Latarbelakang Kasus
Insiden ini berawal dari pemberitaan Riki Ardiansyah pada 15 Maret 2025 mengenai dugaan pemotongan gaji tenaga honorer di lingkungan Dinas Perindag Tanjungbalai. Tak lama setelah pemberitaan tersebut, RN diduga mengirimkan komentar bernada ancaman melalui media sosial Facebook yang ditujukan kepada jurnalis tersebut.
Tuntutan Keras dari Insan Pers
Dalam aksinya, para wartawan menegaskan bahwa tindakan RN merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Syafrizal Manurung, juru bicara aksi, menyatakan:
“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis. Ini bukan hanya persoalan pribadi, melainkan upaya pembungkaman demokrasi. Kami mendesak Wali Kota segera menonaktifkan Yustina Clara selama proses penyelidikan berlangsung.”
Ramadhansyah, salah satu peserta aksi, menambahkan:
“Kasus ini telah mencoreng martabat pemerintah daerah. Kami meminta tindakan tegas dari Wali Kota untuk mencopot Kadis Perindag jika terbukti terlibat atau membiarkan tindakan suaminya.”
Respons Wali Kota
Menanggapi tuntutan tersebut, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan dengan melibatkan inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Pemerintah Kota berkomitmen penuh menjaga kebebasan pers dan integritas aparatur. Kami akan mengkaji bukti-bukti yang ada dan mengambil langkah sesuai prosedur hukum,” tegas Mahyaruddin.
Proses Hukum Berjalan
Riki Ardiansyah telah melaporkan RN ke Polres Tanjungbalai terkait dugaan ancaman tersebut. Kapolres Tanjungbalai AKBP Budi Santoso menyatakan penyidikan sedang berlangsung.
“Kami telah memeriksa pelapor dan akan segera memanggil terlapor untuk klarifikasi. Jika terbukti melanggar Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman, pelaku bisa dijerat hukuman hingga 1 tahun penjara,” jelas Budi.
Dukungan Organisasi Jurnalis
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menyatakan solidaritas dengan rekan jurnalis di Tanjungbalai. Ketua AJI Medan, Faisal Asri, menegaskan:
“Intimidasi terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi. Kami mendesak aparat menindak tegas pelaku dan meminta pemerintah daerah tidak melindungi oknum yang bermasalah.”
Analisis Pakar Hukum
Dr. Haryanto, SH., MH., pakar hukum Universitas Sumatera Utara, menjelaskan:
“Ancaman terhadap wartawan bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice. Selain KUHP, UU No. 40/1999 tentang Pers juga memberikan perlindungan khusus bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.”
Dampak pada Pemerintah Daerah
Kasus ini berpotensi memengaruhi:
- Citra Pemkot Tanjungbalai di mata publik
- Hubungan pemerintah-pers yang menjadi ujung tombak pengawasan demokrasi
- Iklim investasi daerah jika dianggap tidak menjamin kepastian hukum
Tuntutan Tambahan dari Wartawan
Selain penonaktifan Kadis Perindag, aliansi wartawan juga meminta:
✔ Permintaan maaf resmi dari RN
✔ Komitmen tertulis Pemkot menjamin keamanan wartawan
✔ Penyelesaian kasus pemotongan gaji honorer yang menjadi pemicu awal
Langkah Preventif ke Depan
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, disarankan:
- Sosialisasi UU Pers bagi ASN dan keluarga
- Mekanisme pengaduan khusus untuk jurnalis
- MoU Pemkot dengan organisasi pers tentang perlindungan wartawan
Kesimpulan
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam menjaga demokrasi dan kebebasan pers. Tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan intimidasi akan menentukan apakah Tanjungbalai benar-benar menghormati prinsip-prinsip good governance.
#KebebasanPers #Tanjungbalai #Demokrasi #Wartawan #PerlindunganJurnalis