Deli Serdang | Delinews24.net – Sebagai tindak lanjut dari kegiatan Forum Group Discussion yang telah dilangsungkan Rabu 26 Juni lalu di Hotel Prima Kualanamu, pihak Yayaysan Mentari Meraki Asa (YMMA) dibawah komando Taufik Hidayat melakukan audiensi ke kantor DPRD Deli Serdang Lubuk Pakam sekaligus menyerahkan bukti dukungan dari stakeholder terkait sehingga tidak ada keraguan lagi bagi para wakil rakyat untuk mensahkan Perda tentang Tuberculosis di Deli Serdang.
Langkah besar yang dilakukan YMMA itu tak terlepas dari dukungan para aktivis, lembaga dan organisasi yang selama ini concern dengan pemberantasan serta penanggulangan penyakit menular seperti HIV-AIDS. Disana ada Taskforce Deli Serdang yang menaungi setidaknya 9 organisasi seperti Deli Serdang Plus, Yayasan Caritas PSE, Perkumpulan Perempuan Tangguh Deli Serdang, LBHM Deli Serdang, Jaringan Kesejahteraan / Kesehatan Masyarakat, Cleopatra, Hapsari, PKBI Sumut dan Yayasan Medan Plus.
Tak main-main, perwakilan pusat YMMA ikut turun gunung. Selain itu mereka juga telah mempersiapkan 3 orang konsultan sebagai pendamping.
Team Delinews24 yang ikut mendampingi mencatat setidaknya ada perwakilan dari Adinkes Provinsi Sumatera Utara, wartawan dari Medan Pos, USAID khusus TB, Komunitas Survivor TB dan beberapa organisasi lain.
Salah pintu
Ketua Bapemperda DPRD Deli Serdang Misnan Al Jawi sebenarnya sangat menyayangkan jika selama ini usulan ranperda TBC melewati pintu yang salah.
“Saya melihat sudah tujuh orang anggota dewan yang menerima Ranperda TBC selama ini, namun belum ada yang menyampaikannya ke Bapemperda, karena pintu Perda itu hanya melalui Bapemperda,” ungkapnya.
Misnan menilai penyerahan usulan ini agak terlambat karena sekitar seminggu yang lalu Sidang Paripurna sudah membacakan judul-judul Perda yang akan dibahas tahun 2024. Ia mengakui hal itu terjadi karena para anggota dewan yang telah menerima usulan tersebut belum menyerahkannya ke Bapemperda.
Misnan juga heran mengapa usulan ini baru masuk ke Bapemperda padahal usulan ini sudah diserahkan sejak tahun 2019 bahkan hingga saat ini masa tugas DPRD sudah hampir berakhir. Atas hal tersebut politikus PKB tersebut meminta maaf atas ketidaksinkronan yang terjadi selama hampir 5 tahun ini.
“Jika nanti usulan Perda ini disetujui oleh Bapemperda maka nanti mekanismenya bisa melalui rapat internal Bapemperda atau di Pansus-kan. Namun tidak bisa tahun ini karena sudah paripurna,” tambah Misnan lagi.
Perda HIV akan dibahas
Namun, kabar baik datang untuk para penyintas HIV karena tahun ini juga Perda tentang HIV akan dibahas di Paripurna. Hal ini diharapkan akan menjawab persoalan anggaran dalam pencegahan serta penanggulangan kasus HIV-AIDS di wilayah Deli Serdang dalam impelemntasi Swakelola Tipe-3.