Sibolga — Kantor Pertanahan Kota Sibolga menyerahkan 10 Sertifikat Hak Milik secara simbolis kepada masyarakat korban banjir dan longsor sebagai bagian dari penyerahan kunci hunian tetap (huntap) dan furniture.
Penyerahan dilakukan oleh Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga. Kegiatan ini merupakan wujud sinergi pemerintah dengan berbagai pihak dalam mendukung pemulihan kehidupan pascabencana.
Acara dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Sibolga, RRI Sibolga, Bank Indonesia Sibolga, serta Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia yang turut mendukung program hunian tetap bagi korban bencana.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN mendukung penuh program pemerintah yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya legalisasi kepemilikan tanah hunian tetap.
“Hari ini bukan sekadar penyerahan dokumen pertanahan. Hari ini adalah simbol hadirnya negara untuk memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan harapan baru bagi masyarakat yang telah melewati masa-masa sulit akibat bencana,” ujarnya.
Ia menambahkan, sertifikat tanah memberikan kepastian hukum dan menjadi modal masa depan keluarga. Namun, sertifikat tersebut tidak dapat dialihkan, dijual, atau disewakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kota Sibolga berkomitmen terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, cepat, transparan, dan humanis. Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang telah mendukung program ini, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga tim lapangan.
Kepada para penerima, diharapkan sertifikat dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung kehidupan yang lebih aman dan sejahtera.













