Batu Bara – delinews24.net – Sat Res Narkoba Polres Batu Bara melakukan kegiatan Gerebek kampung Narkoba (GKN) di Wilayah yang menjadi kampung bebas dari Narkoba, TKP di Dusun II Desa Mangkai Baru Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara. Kamis (09/11/2023).
Sebelum pelaksanaan hasil kegiatan GKN terlebih dahulu diberikan APP oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, S.H.,M.H.
Pelaksanaan GKN dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba didampingi Kanit II IPDA Archen F.R Tamba, S.H beserta anggota satresnarkoba Polres Batu Bara sebanyak 10 orang.
Dari kegiatan GKN ini telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Retno als Onter (40) Buruh warga Dusun II Desa Mangkai Baru Kec. Lima Puluh di rumahnya.
Pada saat penangkapan terhadap Onter berusaha melarikan diri namun petugas Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap Retno alias Onter, pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Retno dan ditemukan barang bukti narkotika shabu dalam penguasaannya didalam genggaman tangan kanannya.
Setelah diinterogasi Retno mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual belikan.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti
satu buah plastik klip transparan berisikan Narkotika Shabu berat brutto 0.90 gram, dua buah plastik klip transparan kosong, satu unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp. 150.000, satu unit handphone merk nokia warna merah dan satu buah tas sandang dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Batu Bara guna proses penyidikan lebih lanjut, tutup Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, S.H.,M.H (Staf07).