Medan || delinews24.net- Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, M Aswin Diapari Lubis, mengungkapkan bahwa unsur tindak pidana pemerasan yang dituduhkan kepada anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan, belum terpenuhi.
Menurutnya, dari rekaman video penangkapan, amplop coklat tidak berada di tangan tersangka. Lubis sepenuhnya mempercayakan proses penyelidikan kepada Polda Sumut dan tidak mengintervensi dalam proses tersebut.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Azlansyah dan Fahmy Wahyudi Harahap, sementara satu pelaku lainnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat.
Pelaku IG juga tidak terbukti terlibat dalam kasus pemerasan tersebut setelah hasil penyelidikan.
Post Views: 30