BATU BARA | Delinews24.net – Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh berhasil mengamankan seorang pria bernama HanafI yang terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 11 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wib.
Kronologi kejadian, pada Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 18.30 Wib, korban bernama Nazaruddin (29), seorang wiraswasta, sedang berada di sawah miliknya di Dusun II, Desa Air Hitam, Kec. Datuk Lima Puluh, Kab. Batu Bara, bersama keponakannya.
Ketika hendak pulang, seorang pria menghampiri dan meminta air minum. Setelah diberi tahu bahwa tidak ada air minum, pria tersebut meminta diantar ke Pasir Permit.
Setibanya di Pasir Permit, pria tersebut meminta Nazaruddin membelikannya air minum di warung depan dan berjanji akan kembali setelah menggunakan sepeda motor korban sebentar.
Namun, pria tersebut tidak pernah kembali dan membawa kabur sepeda motor Supra X 125 BK 5988 VAL milik Nazaruddin.
Proses penangkapan, pada Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, IPDA M. Siregar, menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka Hanafi berada di Kota Tebing Tinggi.
Tim Reskrim segera berangkat menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka.
Hanafi kemudian dibawa ke Polsek Lima Puluh untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Barang bukti – 1 lembar BPKB sepeda motor Supra X 125 BK 5988 VAL dan 1 lembar STNK sepeda motor Supra X 125 BK 5988 VAL.
Tindakan yang dilakukan, Polsek Lima Puluh telah mengamankan pelaku, memeriksa pelaku dan saksi-saksi, serta mencari barang bukti terkait.
Langkah selanjutnya adalah memeriksa pelaku lebih lanjut, melengkapi administrasi penyidikan, dan melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Laporan ini disampaikan oleh Kapolsek Lima Puluh, AKP. T.L. Simamora, SH. M.H. (Jbond007)