Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Langkat

HMI Kritik Bawaslu Langkat Terkait Spanduk Paslon Terpasang Di ‘Zona Merah’

116
×

HMI Kritik Bawaslu Langkat Terkait Spanduk Paslon Terpasang Di ‘Zona Merah’

Share this article

Langkat | delinews24.net – Ketua HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Langkat Alfi Syahrin memberikan kritik terhadap Bawaslu Langkat yang terkesan membiarkan terjadinya beberapa pelanggaran dalam masa kampanye kontestasi Pilkada di Kabupaten Langkat.

Salah satunya adalah pembiaran spanduk salah satu Paslon di wilayah yang dianggap merupakan ‘Zona Merah’ yaitu di kawasan kantor pelayanan publik. Hal itu masih terlihat hingga hari ini, Jum’at (01/11) dimana spanduk itu bertengger di pekarangan kantor Pemkab Langkat.

Menurut Alfi Syahrin, masalah tersebut tak lepas dari tanggung jawab Bawaslu dalam hal ini Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Evi Elvina Sembiring. Ia juga menyayangkan beberapa laporan aduan pelanggaran kampanye dari masyarakat yang belum jelas prosesnya mengakibatkan semakin terkikisnya kepercayaan publik terhadap kinerja Bawaslu Langkat.

Di lain pihak Syahrin menganggap Bawaslu Langkat terkesan tertutup terhadap pertukaran informasi yang membangun paradigma netralitas Pilkada.

Hal itu dapat dilihat dari tidak adanya perjanjian kerjasama strategis antar lembaga, Forkopimda, media, Ormas hingga organisasi kemahasiswaan. Syahrin berharap agar Bawaslu Sumut segera turun dan mengevaluasi kinerja Bawaslu Langkat tersebut.

“Evaluasi terhadap kinerja Bawaslu Langkat dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan pengawasan pemilu berjalan dengan optimal,” ujarnya.

Saat diminta konfirmasinya mengenai masalah tersebut, Evi Elvina Sembiring mengatakan masalah spanduk tersebut bukan domainnya melainkan wewenang Kordiv Penanganan Pelanggaran Ahmad Kurniawan Harahap.

“Bawaslu tidak punya kewenangan di tahapan kampanye untuk menertibkan ataupun membersihkan,” balas Ahmad ketika awak media meminta tanggapannya melalui pesan WhatsApp.

Menurut Ahmad membersihkan alat peraga kampanye sudah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) No.13 tahun 2024 dimana kewenangan itu ada di tangan KPU.

Ketika ditanya mengapa spanduk tersebut belum juga ditertibkan, Ahmad mengelak dengan mengatakan penertiban alat peraga kampanye dilakukan oleh Pemda setempat melalui Satpol PP.

“Bawaslu hanya melakukan himbauan dan rekomendasi,” tutupnya.(Jayanta)

Example 120x600