Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah Kabupaten Asahan Sikapi asumsi masyarakat tentang adanya pungutan liar dan korupsi yang terjadi lingkungan kementerian agama kabupaten Asahan.
“Said Ibnu Selaku Ketua Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Alwashliyah Kabupaten Asahan Mengatakan kepada Awak media disekerariat jalan cokroaminito Kota Kisaran,Sabtu,(31/5/25).
“permasalahan adanya Asumsi pungutan liar dan korupsi di lingkungan Kementrian agama kabupaten Asahan itu boleh saja masyarakat menilai seperti itu, itu informasi hanya bersifat asumsi pendapat akan tetapi masyarakat harus terlebih cerdas untuk mencari kebenaranya, karena jika hal tersebut tidak memiliki dasar yang kuat bisa menimbulkan fitnah,Ucapnya.
Lanjut Said, karena saat ini tidak ada yg boleh membatasi masyakat untuk menilai seta berpendapat karena Undang-Undang Dasar No.39 Tahun 1999, Pasal 22,Telah Menjamin Setiap orang memiliki kebebasan mengeluarkan pendapat sesuai hati nurani baik secara lisan maupun tulisan.
Said Selaku Aktivis yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial, sangat menyayangkan apa bila hal tersebut tidak memiliki dasar yang kuat bisa menimbulkan fitnah.Tegasnya.
Kami juga menilai selama kepemimpinan Bapak Abdul Manan Selaku Kepala Kementerian Agama Kabupaten Asahan Beliau sangat Transparansi dan akuntabel dalam menjadi pimpinan di Kamenag Asahan, bahkan beliau juga sangat humanis diajak berdiskusi Karena kami faham bagaimana beliau sebagai penasehat kami beliau tiada pernah jenuh memberikan edukasi moral kepada kami agar kami lebih terarah dlm mengelola organisasi kami ini.
Jadi kepada rekan-rekan Sesama aktivis penggiat sosial marilah sama sama faham dalam dunia pergerakan, kami menyarankan lebih baik berdiskusi dengan pihak yang bersangkutan sebelum mengangkat toa untuk berteriak di lapangan.Tutupnya.(F2)