Medan|delinews24.net – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi menyelesaikan penyusunan regulasi operasional ojek online (Ojol) yang dirancang untuk menciptakan tata kelola layanan transportasi berbasis aplikasi yang adil, aman, dan teratur. Regulasi ini mencakup lima poin utama, termasuk penetapan tarif, kewajiban kantor perwakilan aplikator, transparansi promo, serta jaminan sosial bagi pengemudi melalui BPJS Ketenagakerjaan, Kamis 5/6/2025.
Finalisasi regulasi dilakukan dalam hasil pertemuan multipihak yang difasilitasi Pemprov Sumut pada 3 Juni 2025, melibatkan perwakilan perusahaan aplikasi (seperti Gojek, Grab, Shopee, Maxim, dan InDrive), asosiasi driver, serta instansi terkait seperti Dit Res Siber Polda Sumut, Dinas Kominfo, KPPU, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Lima Poin Kesepakatan Kunci
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan, menjelaskan lima kesepakatan hasil pertemuan:
-
Penetapan Tarif dan Sanksi: Aplikator dan driver menyepakati besaran biaya jasa, termasuk potongan aplikator, dengan sanksi pelanggaran diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur.
-
Kantor Perwakilan Wajib: Perusahaan aplikasi diharuskan membuka kantor perwakilan di Sumut untuk memudahkan penanganan keluhan konsumen dan driver.
-
Transparansi Program Promo: Aplikator wajib menyosialisasikan promo secara jelas kepada driver untuk menghindari praktik diskriminatif atau merugikan.
-
Forum Monitoring Rutin: Akan dibentuk pertemuan berkala antara aplikator, driver, dan regulator untuk evaluasi dan penindakan pelanggaran.
-
BPJS Ketenagakerjaan: Aplikator harus mendaftarkan driver sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial.
Dukungan Stakeholder dan Respons Aplikator
Regulasi ini merupakan respons atas aksi damai driver Ojol pada 20 Mei 2025 yang memprotes tarif promo rendah, rekrutmen massal, dan risiko kecelakaan. Agam Zubir, Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS), mengapresiasi respons cepat Pemprov Sumut, khususnya Gubernur Bobby Afif Nasution.
KPPU mengingatkan larangan praktik predatory pricing (perang tarif merugikan), sementara Ditlantas Polda Sumut menekankan pentingnya BPJS sebagai jaminan keselamatan driver. Dinas Kominfo juga meminta aplikator menjaga keamanan data pengemudi.
Tahap Selanjutnya
Draft SK Gubernur saat ini telah memasuki tahap finalisasi dan akan segera diterbitkan. Agustinus menegaskan, regulasi ini bertujuan menyeimbangkan kepentingan bisnis aplikator, hak driver, dan perlindungan konsumen.
“Dengan aturan ini, kami harap tercipta ekosistem transportasi online yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan di Sumatera Utara,” pungkasnya.