Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
AgrariaHukumNASIONAL

Ahli Bongkar Bahaya UU IKN: Tanah Rakyat Bisa Dikuasai Investor Hingga 95 Tahun!

163
×

Ahli Bongkar Bahaya UU IKN: Tanah Rakyat Bisa Dikuasai Investor Hingga 95 Tahun!

Share this article
Ibu Kota Nusantara (IKN)

Jakarta|delinews24.net – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Sidang kali ini membahas ketentuan Pasal 16A UU IKN mengenai jangka waktu pemberian hak atas tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Para saksi ahli dari pihak pemerintah dan pemohon hadir memberikan pandangan hukum terkait isu tersebut.

Kritik dari Ahli Pemohon: Potensi Ketimpangan Sosial dan Ancaman terhadap Masyarakat Adat

Erika Siluq, Pakar Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, menyatakan bahwa pengaturan hak atas tanah di IKN seharusnya mengacu pada ketentuan hukum agraria yang berlaku. Menurutnya, aturan yang ada saat ini lebih menjamin keadilan, kemanfaatan, dan penghormatan terhadap adat istiadat sebagai bagian dari jati diri bangsa.

“Ketentuan yang ada saat ini lebih diterima masyarakat dan sesuai dengan prinsip keadilan serta kemanfaatan. Pemberian hak atas tanah dengan jangka waktu terlalu lama, seperti diatur dalam Pasal 16A UU IKN, berpotensi menutup akses masyarakat terhadap sumber daya ekonomi,” tegas Erika di Gedung MK, Rabu (25/6).

Ia menambahkan, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 dan Pasal 33 UUD 1945 yang menjamin kesetaraan hak dan prinsip ekonomi kerakyatan.

Sementara itu, Salfius Seko, ahli dari pihak pemohon, menyoroti dampak pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 180 tahun terhadap kehidupan masyarakat adat, khususnya masyarakat Dayak.

“Lamanya jangka waktu ini akan mereduksi kepentingan kolektif menjadi kepentingan individu. Hal ini dapat mengganggu keseimbangan sosial dan budaya masyarakat adat, bahkan berpotensi meruntuhkan fondasi kehidupan mereka,” ujar Seko.

Pemerintah Bela UU IKN: Jangka Waktu 95 Tahun Bukan Pelepasan Kedaulatan Negara

Di sisi lain, pemerintah menghadirkan Prof. Wicipto Setiadi, Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, yang menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 16A UU IKN tidak berarti pelepasan kedaulatan negara atas tanah.

“Hak atas tanah seperti HGU, HGB, dan Hak Pakai bersifat terbatas, bersyarat, dan dapat dicabut oleh negara kapan saja sesuai prinsip doctrine of state control,” jelas Wicipto.

Ia menambahkan, UU IKN merupakan lex specialis yang memungkinkan penyimpangan dari ketentuan umum UUPA demi tujuan strategis nasional. Skema 95 tahun bukanlah pemberian hak otomatis, melainkan dilakukan secara bertahap dengan evaluasi berkala oleh Otorita IKN.

“Ini bukan penyerahan kedaulatan, melainkan upaya menjaga kepastian hukum untuk menarik investasi jangka panjang guna mendukung pembangunan IKN,” tegasnya.

Nurhasan Ismail, ahli lain dari pemerintah, menegaskan bahwa pemberian hak atas tanah dalam UU IKN bersifat kontraktual dan tunduk pada asas kebebasan berkontrak.

“Pasal 16A tidak layak diuji materi karena substansinya terkait perjanjian pemanfaatan tanah, bukan pemberian hak secara permanen. Proses perpanjangan hak pun dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ismail.

Apa Implikasinya?

Perdebatan di MK ini mencerminkan ketegangan antara kepentingan pembangunan nasional dan perlindungan hak masyarakat adat serta prinsip keadilan agraria. Putusan MK kelak akan menjadi penentu apakah skema hak tanah dalam UU IKN tetap dipertahankan atau harus direvisi.

Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak sebelum MK memutuskan pokok permohonan pengujian UU IKN tersebut.

Example 120x600