Example floating
Example floating
Agraria

Transaksi Tanah Makin Aman, PPAT Wajib Scan Barcode Sertipikat Elektronik dan Cocokkan dengan Data di Sentuh Tanahku

548
×

Transaksi Tanah Makin Aman, PPAT Wajib Scan Barcode Sertipikat Elektronik dan Cocokkan dengan Data di Sentuh Tanahku

Share this article
Kapusdatin ATR/BPN: Verifikasi Digital Tak Boleh Hanya Andalkan Dokumen Fisik, Harus Cocokkan dengan Data Elektronik

Jakarta|delinews24.net  – Transformasi digital dalam bidang pertanahan tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan setiap transaksi pertanahan. Melalui implementasi Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan proses verifikasi data pertanahan dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan minim risiko manipulasi.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan mekanisme verifikasi digital yang kini wajib dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam setiap proses pembuatan akta jual beli.

“Ketika akan membuat akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai barcode yang ada di Sertipikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital (melalui Sentuh Tanahku) dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).

Secret Code Muncul di Aplikasi, Posisi di Kanan Atas Tampilan

Secret code atau e-code akan tertera pada Sertipikat Elektronik yang muncul di dalam aplikasi Sentuh Tanahku setelah pemindaian barcode dilakukan. Posisi e-code berada di bagian kanan atas tampilan Sertipikat Elektronik.

Sejak Sertipikat Elektronik diterapkan, proses verifikasi digital menjadi tahap yang wajib dilakukan PPAT. PPAT tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen fisik, tetapi juga wajib mencocokkannya dengan data digital yang tersimpan dalam Sentuh Tanahku.

Validasi Berlapis, Data yang Dicocokkan: Bidang Tanah hingga Kepemilikan

Data yang perlu dicocokkan antara lain data bidang tanah beserta informasi kepemilikan tanah. Mekanisme validasi berlapis ini menjadi pengaman tambahan untuk memastikan keaslian data sekaligus menutup ruang terjadinya pemalsuan maupun manipulasi dokumen saat masyarakat hendak melakukan jual beli tanah.

“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya.

Digitalisasi Perkuat Kepercayaan Masyarakat

Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku pada akhirnya memperkuat aspek keamanan, transparansi, serta akuntabilitas dalam layanan pertanahan. Digitalisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” pungkas I Gede Ketut Ary Sucaya.

Example 120x600