Jakarta|delinews24.net – Kementerian Agama (Kemenag) resmi meningkatkan tunjangan profesi bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang berstatus non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) dan belum masuk dalam skema inpassing. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Melalui regulasi ini, besaran tunjangan profesi guru PAI Non-ASN non-inpassing dinaikkan dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan, terhitung sejak Januari 2025.
Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang terus mendorong perbaikan kualitas pendidikan, termasuk pemberdayaan guru agama.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” ujar Menag dalam rilis resmi Kemenag, Jumat (11/7/2025).
Percepat Pencairan dan Pengawasan Ketat
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta jajaran Kemenag di daerah segera menyosialisasikan regulasi ini hingga tingkat kabupaten/kota. Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur.
“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.
Direktur PAI, M. Munir, menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan seluruh guru PAI Non-ASN yang memenuhi syarat menerima haknya. Adapun syarat penerima tunjangan meliputi:
-
Memiliki sertifikat pendidik.
-
Memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka (JTM) per minggu, termasuk pengakuan maksimal 6 JTM dari program Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ).
“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non-ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama memenuhi syarat sesuai juknis. Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non-ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” jelas Munir.
Dampak Positif bagi Guru dan Dunia Pendidikan
Kebijakan ini disambut positif oleh kalangan guru PAI Non-ASN, yang selama ini banyak diangkat oleh yayasan, kepala sekolah, atau pemerintah daerah (Pemda). Peningkatan tunjangan diharapkan dapat memotivasi guru untuk lebih profesional dalam mengajar sekaligus mengurangi disparitas kesejahteraan antara guru ASN dan Non-ASN.
Dengan langkah ini, Kemenag semakin mempertegas komitmennya dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) di bidang pendidikan, khususnya dalam pemerataan akses dan peningkatan kualitas tenaga pendidik.