delinews24.net – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengusulkan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. Usulan tersebut telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat konsultasi bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta pimpinan Komisi III DPR.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi keputusan ini usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
“Kami telah mengadakan rapat konsultasi, dan hasilnya DPR RI memberikan pertimbangan serta persetujuan,” ujar Dasco. *”Pertama, persetujuan atas pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Kedua, persetujuan atas Surat Presiden Nomor R 42/Pers/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.”*
Proses Seleksi Amnesti Tahap Pertama
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan, dari 44.000 narapidana yang diverifikasi, hanya 1.116 orang yang memenuhi syarat menerima amnesti pada tahap pertama.
“Kami sedang menyiapkan proses amnesti. Dari 44.000 orang, setelah verifikasi, baru 1.116 yang memenuhi syarat,” kata Supratman. “Akan ada tahap kedua dengan target 1.668 orang.”
Sementara itu, pemberian abolisi kepada Tom Lembong menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadapnya.
“Jika sudah diberikan abolisi, maka semua proses hukum dihentikan,” tegas Supratman.
Pertimbangan Politik dan Rekonsiliasi Nasional
Keputusan ini dinilai sebagai upaya rekonsiliasi politik menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Salah satu pertimbangannya adalah menciptakan persatuan nasional dalam rangka perayaan 17 Agustus,” ujar Supratman. “Selain itu, kami mempertimbangkan kontribusi positif mereka bagi bangsa.”
Jenis Kasus yang Diberi Amnesti
Amnesti tahap pertama mencakup berbagai kasus, antara lain:
- Penghinaan terhadap presiden
- Makar tanpa senjata (6 orang)
- Narapidana dengan gangguan jiwa (ODGJ)
- Lansia dan narapidana sakit berat
“Langkah ini juga sebagai bentuk kemanusiaan, terutama bagi yang berusia lanjut atau memiliki kondisi kesehatan kritis,” jelas Supratman.
Proses Selanjutnya
Setelah mendapat persetujuan DPR, Presiden Prabowo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengesahkan amnesti dan abolisi tersebut.
“Jika Presiden telah menerbitkan Keppres berdasarkan pertimbangan DPR, maka proses hukum resmi dihentikan,” kata Supratman.
Apa Itu Amnesti dan Abolisi?
Amnesti
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada sekelompok orang yang terlibat dalam tindak pidana tertentu, biasanya dengan pertimbangan politik atau kemanusiaan.
Black’s Law Dictionary mendefinisikan amnesti sebagai “pengampunan resmi oleh negara terhadap pelanggaran hukum, menghapuskan semua konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.”
Abolisi
Abolisi, menurut Prof. Andi Hamzah, adalah penghentian proses hukum sebelum adanya putusan pengadilan. Berbeda dengan amnesti yang diberikan setelah vonis, abolisi berlaku saat kasus masih dalam penyidikan atau penuntutan.
Kamus Hukum menjelaskan abolisi sebagai “kebijakan negara untuk menghentikan penuntutan terhadap suatu kasus demi kepentingan umum.”