delinews24.net – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian dengan menarik kewenangan izin alih fungsi lahan sawah dari Pemerintah Daerah (Pemda) ke Pemerintah Pusat. Kebijakan ini menyusul rencana penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi yang ditargetkan rampung pada akhir kuartal pertama (Q1) 2026.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa langkah ini berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026. Dengan aturan tersebut, lahan yang sudah masuk dalam deliniasi LSD tidak dapat lagi dialihfungsikan secara sepihak di daerah.
“Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, maka kewenangan alih fungsinya harus ditarik ke pusat, daerah tidak bisa lagi. Diharapkan pada akhir Q1 kita sudah menetapkan peta di 12 provinsi tersebut,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (12/03/2026).
Adapun 12 provinsi yang menjadi prioritas perluasan LSD kali ini meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Daerah seperti Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara mendapat perhatian khusus karena statusnya sebagai lumbung padi nasional.
Berdasarkan data indikatif tahun 2024, total Lahan Baku Sawah (LBS) di 12 provinsi tersebut mencapai 2.851.651,50 hektare. Setelah dihitung dengan berbagai faktor pengurang, pemerintah mengusulkan penetapan LSD seluas 2.739.640,69 hektare. Angka ini sejalan dengan target RPJMN 2025-2029 untuk mempertahankan minimal 87% LBS sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menambahkan bahwa percepatan tata ruang ini akan terus berlanjut. Setelah 12 provinsi ini tuntas di Juni 2026, pemerintah akan mengejar penetapan di 17 provinsi lainnya pada akhir kuartal kedua (Q2).
“Apabila itu tidak selesai, maka diperlukan percepatan yang akan diambil alih oleh pusat melalui Kementerian ATR/BPN,” tegas Zulkifli Hasan.
Rapat Koordinasi Lanjutan ini turut dihadiri oleh pimpinan dari kementerian lintas sektor, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, serta Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, guna memastikan sinkronisasi data dan kebijakan demi terwujudnya swasembada pangan nasional.













