delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memberikan perhatian ekstra terhadap batas kepemilikan tanah, terutama bagi warga yang tengah meninggalkan rumah untuk mudik Idulfitri. Langkah ini dinilai krusial guna melindungi hak milik sekaligus mencegah potensi konflik sosial antartetangga.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa pemasangan tanda batas atau patok bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen keamanan aset.
“Kita perlu menjaga batas tanah untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah jual beli dan warisan, hingga menghindari masalah hukum,” ujar Shamy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/3/2026).
Shamy menjelaskan bahwa penetapan batas tanah merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Beleid tersebut mewajibkan setiap bidang tanah yang akan dipetakan untuk diukur dan dipasang tanda batas di setiap sudutnya sebagai syarat perolehan data fisik.
Menurut Shamy, pengabaian terhadap batas tanah seringkali menjadi pemantik sengketa lahan yang melelahkan. Dampaknya tidak hanya berhenti pada proses hukum yang panjang dan kerugian finansial, namun juga rusaknya hubungan sosial di lingkungan masyarakat.
“Jaga batas tanah ini jangan diabaikan karena akan berdampak pada sengketa lahan yang mengakibatkan proses hukum yang panjang. Dan yang paling tidak diinginkan adalah hubungan sosial dengan tetangga menjadi rusak,” tambahnya.
Sebagai langkah preventif, Kementerian ATR/BPN menyarankan masyarakat melakukan tiga langkah sederhana:
- Memasang patok batas permanen yang kokoh dan terlihat jelas.
- Melibatkan pemilik tanah tetangga saat proses penentuan dan pengukuran batas agar terjadi kesepakatan bersama.
- Segera mengurus sertipikat tanah bagi lahan yang belum terdaftar sebagai bukti hukum terkuat.
Shamy memungkas bahwa sertipikat tanah adalah perlindungan mutlak karena memuat informasi resmi negara mengenai lokasi, luas, dan batas bidang tanah. Ia berharap kesadaran masyarakat meningkat demi menjaga aset masa depan mereka.













