delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat sistem keamanan transaksi pertanahan melalui transformasi digital. Implementasi Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku kini menjadi garda terdepan dalam memastikan proses verifikasi data berlangsung akurat, transparan, dan minim risiko manipulasi.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa inovasi ini dirancang untuk menutup celah pemalsuan dokumen yang selama ini menjadi salah satu modus operandi kejahatan pertanahan.
Salah satu fitur keamanan utama dalam sistem baru ini adalah penggunaan kode rahasia atau secret code (e-code). Dalam setiap proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kini memiliki kewajiban baru untuk melakukan verifikasi digital.
“Ketika akan membuat akta jual beli, PPAT wajib memindai barcode yang ada di Sertipikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital melalui Sentuh Tanahku dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya dalam keterangan resminya, Rabu (13/05/2026).
E-code tersebut akan muncul pada bagian kanan atas tampilan Sertipikat Elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku milik pemegang hak, sehingga menjamin bahwa data yang diproses adalah data otentik yang tersimpan di server kementerian.
Dengan sistem ini, PPAT tidak lagi diperkenankan hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen fisik semata. Terdapat keharusan untuk mencocokkan elemen data pada sertipikat cetak dengan data digital, mulai dari koordinat bidang tanah hingga informasi detail kepemilikan.
“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di elektronik,” tegas Ary Sucaya.
Langkah digitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi pertanahan nasional. Mekanisme validasi berlapis ini tidak hanya berfungsi sebagai alat pengaman, tetapi juga sebagai instrumen transparansi yang memberikan kepastian hukum bagi penjual maupun pembeli.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa seluruh pengembangan teknologi ini dilakukan demi memberikan kemudahan dan rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola aset berharga mereka. “Digitalisasi ini benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” pungkasnya.













