delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperkuat tata kelola pemerintahan di Sulawesi Utara melalui sembilan program strategis. Langkah ini bertujuan untuk mendorong pencegahan korupsi sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menjelaskan bahwa kerja sama tripartit ini akan memberikan keuntungan mekanis bagi pemerintah daerah, terutama dalam hal akuntabilitas dan pengamanan aset.
“Kami yakin sembilan program yang diusung ini pasti akan meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan akuntabilitas, serta mempercepat penyelesaian sertipikasi aset di daerah,” ujar Andi Tenri Abeng usai Rapat Koordinasi (Rakor) di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/05/2026).
Sembilan Agenda Prioritas Transformasi
Program kerja sama ini mencakup integrasi data dan percepatan layanan yang selama ini menjadi celah sengketa maupun kebocoran anggaran. Sembilan poin utama tersebut di antaranya:
-
Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP)
-
Integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik
-
Percepatan pendaftaran tanah
-
Percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS)
-
Pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial
-
Integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
-
Optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)
-
Pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT)
-
Konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah
Solusi Konkret Keluhan Daerah
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, menyambut optimis kehadiran tim dari pusat. Menurutnya, forum ini menjadi titik akhir dari berbagai keluhan pemerintah daerah terkait rumitnya birokrasi pertanahan dan sengketa aset di masa lalu.
“Ini bukan sekadar koordinasi lagi, ini sudah finalisasi atas keluhan-keluhan kami selama ini. Hari ini pemerintah daerah sudah mendapatkan solusinya,” tegas Yulius Selvanus.
Gubernur berharap dengan adanya pendampingan langsung dari KPK dan kementerian terkait, seluruh sertipikasi aset Pemda yang selama ini tertunda dapat segera tuntas, sehingga potensi konflik hukum di masa depan dapat diminimalisir.
Instruksi Tindak Lanjut ke Tingkat Tapak
Andi Tenri Abeng menambahkan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada semangat kepala daerah. Ia mengapresiasi antusiasme Gubernur Sulut yang mampu memotivasi para bupati dan wali kota untuk bergerak serentak.
Menindaklanjuti hasil rakor, Gubernur menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk segera melakukan koordinasi teknis dengan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan setempat agar sembilan program tersebut segera terimplementasi di lapangan.













