delinews24.net – Sengketa batas tanah kerap bermula dari hal sederhana, namun dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan hingga berujung ke meja hijau. Untuk mencegah hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali mengingatkan pentingnya memasang tanda batas tanah yang jelas.
Dalam acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah, Menteri Nusron menekankan bahwa pemasangan patok batas merupakan langkah preventif yang murah dan efektif untuk menjaga keamanan tanah milik masyarakat.
“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron Wahid.
Menurutnya, pemasangan patok harus dilakukan secara bersama dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Hal ini penting agar semua pihak mengetahui dan menyetujui posisi batas tanah, sehingga potensi perselisihan di kemudian hari dapat diminimalisir.
“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” katanya.
Menteri Nusron juga menyarankan agar masyarakat tidak menggunakan tanda batas alami seperti pohon, batu besar, atau gundukan tanah, karena tanda-tanda tersebut mudah berubah atau hilang seiring waktu. Kementerian ATR/BPN menetapkan standar patok yang direkomendasikan, yaitu patok dengan panjang minimal 50 sentimeter, di mana 40 cm ditanam ke dalam tanah dan 10 cm terlihat di permukaan.
“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegasnya.
Dalam kondisi nilai tanah yang terus meningkat dan permukiman yang semakin padat, kejelasan batas tanah menjadi semakin krusial. Sengketa tanah tidak hanya
berpotensi menimbulkan kerugian materiil akibat proses hukum yang panjang dan mahal, tetapi juga dapat merusak hubungan sosial antartetangga.
Gerakan GEMAPATAS yang dicanangkan pemerintah diharapkan dapat menjadi momentum bagi masyarakat di seluruh Indonesia untuk lebih peduli terhadap kepastian hak atas tanah mereka melalui langkah sederhana namun berdampak besar ini.













