Example floating
Example floating
Blog

Perkuat Sinergi Antarlembaga, Kanwil BPN Sumut Terima Kunjungan Balai Harta Peninggalan

641
×

Perkuat Sinergi Antarlembaga, Kanwil BPN Sumut Terima Kunjungan Balai Harta Peninggalan

Share this article
Cegah Sengketa Tanah Warisan, BPN Sumut dan BHP Medan Mantapkan Koordinasi SKHW

Medan|delinews24.net  – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara menerima kunjungan kerja dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan. Pertemuan ini menjadi momentum strategis untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga demi menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih akuntabel dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pertemuan tersebut dibangun atas komitmen bersama untuk menjalin komunikasi yang terbuka, erat, dan konstruktif. Langkah ini sangat krusial dalam menyelaraskan pelaksanaan tugas dan fungsi pokok kedua instansi, khususnya di sektor administrasi tanah dan perlindungan hak keperdataan.

Peran Kunci BHP Medan dalam Administrasi Hukum

Sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) Kementerian Hukum, BHP Medan mengemban mandat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2021. Lembaga ini bertugas mewakili serta mengurus kepentingan subjek hukum di bidang harta peninggalan.

Adapun cakupan fungsi utama BHP meliputi pengurusan perwalian dan pengampuan, pendaftaran wasiat, pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), hingga bertindak selaku kurator dalam perkara kepailitan. BHP Medan sendiri mengampu wilayah kerja yang sangat luas di bagian barat Indonesia, mencakup Provinsi Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, hingga Bengkulu.

Perkuat Sinergi SKHW dan Kepastian Hak Atas Tanah

Koordinasi antara BPN dan BHP memiliki nilai yang sangat vital dalam administrasi pertanahan, terutama terkait proses balik nama atau peralihan hak atas tanah yang melibatkan harta warisan. Dalam hal ini, SKHW yang diterbitkan oleh BHP menjadi instrumen dan dasar hukum utama yang sah bagi BPN dalam memproses peralihan hak tersebut.

Penerbitan SKHW melalui mekanisme BHP yang akuntabel dijamin memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi para ahli waris. Langkah ini terbukti efektif dalam meminimalisir potensi sengketa atau konflik pertanahan di kemudian hari. Selain itu, kolaborasi ini juga menjamin perlindungan hukum bagi anak di bawah umur maupun pihak yang berada di bawah pengampuan yang memiliki hak atas aset tanah.

Semangat kebersamaan dan komunikasi yang harmonis ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan saling mendukung demi menghadirkan layanan publik pertanahan yang berkualitas di Sumatera Utara.

Example 120x600