Jakarta|delinews24.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) terkait percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah, Senin (10/08/2026), di Kemendagri, Jakarta.
SEB tersebut menetapkan batas waktu verifikasi dan validasi BPHTB maksimal tiga hari untuk mendukung percepatan pelayanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat tanah yang ditargetkan selesai dalam 10 hari.
Mekanisme Fiktif Positif: 3 Hari Tak Diverifikasi, Dianggap Setuju
Menteri Nusron menjelaskan bahwa verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah selama ini menjadi salah satu penghambat utama (bottleneck) dalam proses balik nama tanah. Melalui SEB yang ditandatangani, proses tersebut dipangkas dengan pendekatan fiktif positif.
“Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Nusron dalam konferensi pers usai penandatanganan.
Rincian Waktu: Verifikasi 3 Hari, AJB 2 Hari, Administrasi 5 Hari
Percepatan verifikasi BPHTB ini merupakan bagian dari transformasi layanan Peralihan Hak yang ditargetkan selesai maksimal 10 hari. Rincian waktu pelayanan tersebut terdiri atas:
- Verifikasi dan validasi BPHTB oleh Pemda: maksimal 3 hari
- Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT: maksimal 2 hari
- Penyelesaian administrasi di Kantor Pertanahan (Kantah): 5 hari
“Kado Indonesia Merdeka”: Mulai 17 Agustus di 17 Kabupaten/Kota
Bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan, layanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari akan diluncurkan pada 17 Agustus 2026. Tahap pertama akan diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) di 17 kabupaten/kota.
“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari,” ungkap Menteri Nusron.
Target Perluasan ke 76 Kabupaten/Kota dalam 3 Bulan
Selanjutnya, pada 24 Agustus 2026, pelayanan tersebut diperluas ke 24 kabupaten/kota tambahan, sehingga total menjadi 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026. Kementerian ATR/BPN menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan, yang secara proporsional mencakup sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan nasional.
Payung Hukum untuk Integrasi Data dan Koordinasi
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa SEB tersebut memberikan dasar hukum sekaligus pedoman teknis bagi pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten/kota untuk mempercepat proses BPHTB.
“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB,” ujar Tito.
Menurut Tito, percepatan BPHTB tidak hanya mempercepat pelayanan masyarakat, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Apresiasi dan Dukungan Lintas Sektor
Penandatanganan SEB turut disaksikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti; Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk; serta para pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri. Prosesi tersebut juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian/lembaga terkait dari seluruh Indonesia.
Menteri Nusron menegaskan bahwa percepatan pelayanan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. “Kami betul-betul ingin ‘menjadikan pemohon atau rakyat sebagai raja’,” tegasnya.













