delinews24.net – Sekjen ATR/BPN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga tahun 2029. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses ekonomi bagi masyarakat .
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Menurutnya, target besar ini akan dicapai secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
- 2026–2027: 3 juta bidang tanah
- 2028: 5 juta bidang tanah
- 2029: Sisa 3 juta bidang tanah (total 11 juta)
“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu Agung Darmawan .
Kolaborasi Tiga Lembaga, Sasaran Tiga Kluster
Dalam proses sertipikasi rumah bagi MBR, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS) . Kolaborasi tersebut telah dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS .
Adapun program Sertipikasi bagi MBR ini menyasar tiga kluster, yaitu:
- Rumah dari program bantuan pemerintah
- Rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
- Rumah pada kluster mandiri
Syarat dan Kriteria Penerima
Sekjen ATR/BPN menjelaskan bahwa syarat untuk mendapatkan program ini dibedakan berdasarkan sektor pekerjaan:
Sektor Formal: Sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, dibuktikan melalui bukti penghasilan, serta dilengkapi dengan surat keterangan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR .
Sektor Non-Formal: Masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) .
“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” kata Dalu Agung Darmawan .
Program Prioritas Pemerintah
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari, turut menyampaikan mengenai program prioritas pemerintah lainnya, yakni KIP Kuliah. Melalui program tersebut, pemerintah berharap dapat memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang kurang mampu .
Sekjen ATR/BPN dalam kesempatan ini hadir dengan didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Turut hadir, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana .













