Example floating
Example floating
Deli SerdangSumut

Pemdes Bangun Sari Salurkan Bantuan Pangan Pemerintah Pusat Kepada Warga Miskin

206
×

Pemdes Bangun Sari Salurkan Bantuan Pangan Pemerintah Pusat Kepada Warga Miskin

Share this article
Pemdes Bangun Sari Salurkan Bantuan Pangan Pemerintah Pusat Kepada Warga Miskin
Pemdes Bangun Sari Salurkan Bantuan Pangan Pemerintah Pusat Kepada Warga Miskin

Deli Serdang | delinews24.net -Pemerintah Desa (Pemdes) Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menyalurkan bantuan pangan dari pemerintah pusat kepada masyarakat kurang mampu. Penyaluran dimulai pada Minggu (6/9/2026) pukul 08.00 WIB di Aula Kantor Desa Bangun Sari, Dusun VII Gang Darmo.

Bantuan pangan beras tersebut disalurkan untuk alokasi tiga bulan sekaligus, yakni Juli, Agustus, dan September 2026. Sebanyak 1.661 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Bangun Sari masing-masing menerima alokasi sebanyak 30 kilogram beras, dengan total bantuan yang disalurkan mencapai 49.830 kilogram (49,8 ton).

Mewakili Kepala Desa Bangun Sari, Plt Sekretaris Desa Muliadi menjelaskan bahwa pasokan beras bantuan tiba di desa pada Sabtu (5/9/2026). Pihaknya langsung membentuk tim teknis untuk memproses verifikasi data, absensi, hingga pembagian guna memastikan proses penyaluran berjalan transparan dan tepat sasaran.

“Alhamdulillah, semua lancar dalam penyaluran bantuan pangan ini. Saya dan jajaran Pemdes segera membentuk tim, baik yang mengabsen, memverifikasi data, serta membagikan bantuan beras. Semua berjalan lancar tanpa kendala,” ujar Muliadi.

Skema Pembagian Per Dusun Guna Menjaga Ketertiban

Mengingat luasnya wilayah Desa Bangun Sari yang mencakup 17 dusun, pihak pemerintah desa memberlakukan pembagian jadwal pengambilan beras secara bertahap. Langkah ini diambil untuk mengurai antrean dan menghindari kerumunan warga.

Minggu (6/9/2026):

  • Pukul 08.00–12.00 WIB: Dusun XI, XIIIa, dan VIII.
  • Pukul 13.00–16.00 WIB: Dusun II, IX, dan XII.

Senin (7/9/2026):

  • Sesi pagi: Dusun X, I, dan III.
  • Sesi siang: Dusun IV, V, dan VI.

Selasa (8/9/2026):

  • Sesi pagi: Dusun VII, Va, dan XIII.
  • Sesi siang: Dusun XIIIb dan XIV.

Dalam proses pengambilan, warga diwajibkan membawa dokumen persyaratan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli maupun fotokopi sebagai arsip verifikasi pemerintah desa.

Berdasarkan pantauan di lokasi, proses pembagian beras berlangsung tertib, kondusif, dan teratur. Seluruh perangkat desa mulai dari Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), hingga Kepala Dusun (Kadus) turut memandu dan membantu warga selama kegiatan berlangsung.

Example 120x600