Jakarta|delinews24.net – ATR/BPN Siapkan Program dan Anggaran 2027, Fokus Percepat Sertifikasi Tanah MBR dan Reforma Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai mempersiapkan program kerja dan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2027 sebagai bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan Program Kerja Prioritas Nasional.
Rencana tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) TA 2027 bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Rapat berlangsung di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (31/8/2026), dan menjadi momentum bagi Kementerian ATR/BPN untuk memaparkan arah kebijakan program pertanahan dan tata ruang yang akan dijalankan pada 2027.
Dalu Agung Darmawan mengatakan, dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap prioritas pembangunan nasional mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari kedaulatan pangan, Reforma Agraria, hingga percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Untuk Program Kerja Prioritas Nasional, dukungan ATR/BPN mencakup kedaulatan pangan melalui perlindungan lahan pertanian dan Reforma Agraria, hingga secara khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui percepatan pendaftaran dan sertipikasi tanah, legalisasi aset, serta fasilitasi bersama pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat,” ujar Dalu.
Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Perumahan
Dalu menjelaskan, program dan anggaran Kementerian ATR/BPN pada 2027 tidak hanya diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional, tetapi juga untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung.
Sejumlah agenda menjadi fokus dalam rencana kerja tersebut, antara lain penguatan ketahanan pangan, percepatan sertifikasi tanah bagi MBR, dukungan terhadap kemandirian energi dan air, penyediaan lahan untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, penguatan hilirisasi industri, pengembangan sektor perumahan, serta penataan ruang yang berbasis ketahanan terhadap bencana.
Untuk menjalankan berbagai agenda tersebut, Kementerian ATR/BPN akan menggunakan sejumlah instrumen pertanahan dan tata ruang.
Instrumen tersebut meliputi legalisasi aset, pengadaan tanah, penataan ruang, serta redistribusi tanah. Seluruh kebijakan tersebut diarahkan agar pengelolaan pertanahan dan tata ruang dapat mendukung pembangunan sekaligus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Khusus untuk sektor pangan, perlindungan terhadap lahan pertanian menjadi bagian penting dalam menjaga ketersediaan lahan produktif. Sementara melalui Reforma Agraria dan redistribusi tanah, pemerintah berupaya memperluas akses masyarakat terhadap aset tanah secara lebih berkeadilan.
Dorong Pengurangan Kemiskinan melalui Akses Aset
Kementerian ATR/BPN juga menempatkan kebijakan pertanahan sebagai salah satu instrumen untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi kemiskinan dan memperkuat perekonomian masyarakat.
Dukungan tersebut akan dilakukan melalui redistribusi tanah, legalisasi aset, serta pemberdayaan masyarakat.
Legalisasi aset dinilai penting karena kepastian hukum atas tanah dapat memberikan dasar yang lebih kuat bagi masyarakat dalam memanfaatkan aset yang dimilikinya.
Dengan status hukum yang jelas, masyarakat memiliki ruang yang lebih baik untuk mengembangkan aset dan kegiatan ekonomi secara berkelanjutan.
Selain legalisasi dan redistribusi tanah, penyelesaian konflik pertanahan juga menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN.
Konflik pertanahan yang belum terselesaikan dapat menghambat pemanfaatan aset serta aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, penyelesaian persoalan pertanahan menjadi bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum.
“Kementerian ATR/BPN berkomitmen agar kebijakan pertanahan dan penataan ruang pada 2027 dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian prioritas pembangunan nasional dan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Dalu.
Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Dalam pelaksanaan sejumlah program, Kementerian ATR/BPN juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Kolaborasi tersebut diperlukan terutama dalam proses legalisasi aset, penyediaan lahan untuk berbagai kebutuhan pembangunan, serta penataan ruang.
Sinergi pusat dan daerah diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program sekaligus memastikan kebijakan pertanahan dan tata ruang sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
Melalui pendekatan tersebut, program pertanahan tidak hanya diposisikan sebagai proses administrasi, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat Bersama Komisi II DPR RI
Rapat kerja dan RDP penyesuaian RKA-K/L TA 2027 tersebut turut diikuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Dalam agenda tersebut, Dalu Agung Darmawan hadir didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pembahasan bersama Komisi II DPR RI menjadi bagian dari proses penyesuaian program dan anggaran kementerian/lembaga untuk tahun anggaran 2027.
Dengan persiapan tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan kebijakan pertanahan dan tata ruang sebagai instrumen pendukung pembangunan nasional.
Percepatan sertifikasi tanah, Reforma Agraria, perlindungan lahan pertanian, legalisasi aset, penyelesaian konflik pertanahan, hingga penataan ruang berbasis ketahanan bencana menjadi bagian dari agenda yang diharapkan mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat pada 2027.













