Jakarta || delinews24.net
Dalam waktu dekat, kita akan disibukan dengan musim penerimaan siswa baru. Mulai banyak informasi berupa spanduk dan informasi tentang hal tersebut, termasuk di media online. Orangtua yang siap memasukkan anaknya ke jenjang TK, SD, SMP, atau SMA, SMK harus tahu berapa usia untuk daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Usia siswa atau peserta didik baru ini penting diperhatikan orangtua. Karena terkait dengan kesiapan belajar dari masing-masing anak. Maka dari itu ada batas usia minimal dan maksimal dari masing-masing jenjang pendidikan.
Peraturan batas usia daftar PPDB sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Permendikbud Ristek tersebut mengatur mengenai persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutahiran data hingga pembinaan dan pengawasan baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. Termasuk usia para calon siswa.
Perlu diketahui orangtua, berdasarkan pelaksanaan tahun lalu untuk siswa SD, SMP, dan SMA akan mendaftar berdasarkan jalur ini : Zonasi, Afirmasi, Perpindahan tugas orangtua/ wali, Prestasi. Sementara, siswa TK tidak perlu mengikuti jalur pendaftaran di atas.
Namun dari segi usia, ada syarat minimal calon peserta didik TK, SD, SMP, dan SMA/SMK saat akan mendaftar PPDB 2024 berikut ini: 1) Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia: Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B. 2). Calon peserta didik baru, syarat usia masuk SD harus memenuhi: Berusia 7 tahun atau Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Orangtua yang akan memasukkan anaknya ke jenjang SD perlu diketahui bahwa, dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun. Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan Kesiapan psikis. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan. 3). Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan: Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat. 4). Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan: Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Persyaratan usia ini dibuktikan dengan beberapa dokumen, seperti: Akta kelahiran; atau Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria: Menyelenggarakan pendidikan khusus. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus. Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Demikian syarat usia bagi calon peserta didik yang akan mengikuti PPDB 2024 baik untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. Baik orangtua maupun siswa perlu memperhatikan syarat usia ini agar peserta didik juga tak mengalami kendala saat mengikuti kegiatan belajar mengajar.