Langkat | delinews24.net – Nakes dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat yang berjumlah ribuan ,Saat ini belum menerima gaji untuk Maret 2025 serta tiga bulan tunjangan tambahan kinerja (tukin), ditahun 2025 ,situasi ini mulai menimbulkan keresahan.
“Saat ini kan bulan ramadhan bang,kebutuhan kami yang punya keluarga ini meningkat dikarnakan harga bahan pokok mulai merangkak naik.Saat ini sudah memasuki minggu kedua bulan maret tapi gaji untuk bulan ini belum kami terima begitu juga tunjangan kinerja tiga bulan, mulai bulan Januari – Maret 2025,belum juga kami terima bang, ujar sumber di salah satu Puskesmas di Kecamatan Bahorok, yang meminta indentitas nya dirahasiakan Kamis (13/3/25), sekitar pukul 10.06 Wib.
“Sudah mau dekat lebaran, gaji bulan ini dan Tukin tiga bulan belum juga dibayarkan entalah gimana jadinya nasib kami ini ,Emang parah kali Kabupaten Langkat ini bang, rekan korban menimpali.
Menurut sumber,Hal tersebut sudah pernah ditanyakan terkait kepastian kapan cair honorium tersebut. Sayang, mereka tidak mendapat jawaban memuaskan. Kebutuhan keluarga sudah mendesak untuk dibayar. Harusnya dijelaskan apa kendala mengapa uang gaji dan tiga bulan tunjangan tambahan kinerja kami belum ada, “ujar para sumber. Karena itu, mereka berharap agar Dinkes Langkat segera menunaikan kewajibannya. Juga berharap Bupati Langkat Syah Afandin jangan tutup mata dan dapat memperhatikan keluhan mereka agar dapat segera terealisasi.
Ketika awak media mengkorfimasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, dr. Juliana, MM melalui aplikasi Whatsapp, ke nomor +62 812-63xxxxx dan +62 823-37xxxxxx, pada Kamis (13/3/25) sekitar pukul 10.24 Wib, tidak menjawab .
Mengacu pada Perpres ini adalah Pasal 4 UUD 1945; UU Nomor 20 tahun 2023; dan PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 5 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.