JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan langkah transformasi layanan pertanahan berbasis kepastian dan kemudahan bagi masyarakat. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menginstruksikan seluruh jajaran pertanahan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyelaraskan komitmen demi terwujudnya pelayanan yang cepat, terukur, dan akuntabel.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan PPAT (IPPAT), serta perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara hibrid di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/08/2026).
“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” terang Menteri Nusron di hadapan para pemangku kepentingan.
Dua Fokus Inovasi: Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak 10 Hari
Transformasi pelayanan publik di tubuh Kementerian ATR/BPN kini bertumpu pada dua skema utama:
-
Pengukuran Terjadwal (Maksimal 12 Hari): Memberikan kepastian tanggal pengukuran tanah sejak pendaftaran awal dengan masa tunggu kedatangan petugas maksimal 7 hari, serta penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) dalam waktu 5 hari berikutnya. Layanan ini telah berjalan di 400 dari total 483 Kantah se-Indonesia.
-
Peralihan Hak / Balik Nama (Maksimal 10 Hari): Menerapkan pembagian batas waktu ketat lintas instansi:
-
Verifikasi BPHTB di Pemda: Maksimal 3 hari.
-
Pembuatan AJB oleh PPAT: Maksimal 2 hari.
-
Pengesahan Administrasi di Kantah: Maksimal 5 hari setelah masyarakat melengkapi berkas dan menyelesaikan pembayaran SPS serta PNBP.
-
Butuh Komitmen Bersama Tiga Elemen
Menteri Nusron menekankan bahwa keberhasilan serta keberlanjutan dari transformasi layanan ini sangat bergantung pada sinergi dan political will antara Kementerian ATR/BPN, mitra PPAT, dan kepala daerah.
“Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” tegas Nusron.
Dalam pengarahan tersebut, Menteri Nusron hadir didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang Ana Anida, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hiskia Simarmata.













