Example floating
Example floating
Kota Pematangsiantar

DPN BAKUMKU Soroti Aktivitas Kabel Fiber Optik di Siantar yang Dilindungi Oknum Satpol PP

5
×

DPN BAKUMKU Soroti Aktivitas Kabel Fiber Optik di Siantar yang Dilindungi Oknum Satpol PP

Share this article

Pematangsiantar, Selasa (28/04) – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN BAKUMKU) menyoroti aktivitas pemasangan kabel serat fiber optik di Jalan Asahan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, tepatnya di trotoar depan Makam Pahlawan dan sekitar Kantor Lurah Pahlawan Lama.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah kabel fiber optik menumpuk dan sebagian telah melintang di atas fasilitas umum.

Ketua Umum DPN BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, S.H., menyatakan bahwa aktivitas tersebut perlu diperhatikan karena berkaitan dengan pemanfaatan aset fasilitas umum dan kelengkapan perizinan.

Menurut Dapot, tertanggal 7 April 2026 persoalan kabel fiber optik sebelumnya telah dibahas dalam rapat lintas sektoral Pemerintah Kota Pematangsiantar yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda). Namun, di lapangan masih ditemukan yang tetap melakukan aktivitas pemasangan oleh salah satu perusahaan telekomunikasi yang perizinannya disebut masih dalam proses.

Saat dikonfirmasi, pengawas proyek berinisial R menjelaskan bahwa pihaknya masih mengantongi rekomendasi teknis (rekomtek), sementara izin lainnya masih dalam tahap pengurusan.

“Kami sudah memiliki rekomendasi teknis, dan untuk izin lainnya masih dalam proses. Kami akan mengikuti prosedur yang berlaku,” ujar R di lokasi.

Di tempat yang sama, melalui komunikasi telepon, seorang oknum anggota Satpol PP berinisial M.H. menyampaikan bahwa proses perizinan masih berjalan dan Menurutnya Pekerjaan penarikan kabel serat fiber optik tetap dilakukan.

Atas temuan tersebut, DPN BAKUMKU melaporkannya kepada jajaran Pemerintah Kota Pematangsiantar. mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, PLT Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Kasatpol PP, Sekretaris SatPol PP, Kabid Gakda, Camat Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pihaknya langsung Menindaklanjuti laporan itu, Melalui Sekda langsung memerintahkan Satpol PP untuk melakukan pengecekan lapangan.

Setibanya di lokasi, Satpol PP meminta agar aktivitas pemasangan kabel serat fiber optik dihentikan sementara pada menit itu juga hingga dokumen izin pemanfaatan aset fasilitas umum dalat dilengkapi sesuai prosedur.

Upaya satpol PP Tak henti disitu, Jaminan pun disampaikan langsung dilokasi kepada R, Jika Besok masih tetap dilakukan tanpa perijinan perjanjian kerja bersama dengan pemko tidak ada, maka pihak satpol PP Tegas akan menindaklanjuti secara serius dengan cara menyita kabel yang ada dilokasi, Ungkap nya Tegas.

Example 120x600