Example floating
Example floating
Kota Pematangsiantar

Penutupan Jalan 4 Jam di Pusat Kota, BAKUMKU Desak Walikota Siantar Buka Kajian Dampak Ekonomi

7
×

Penutupan Jalan 4 Jam di Pusat Kota, BAKUMKU Desak Walikota Siantar Buka Kajian Dampak Ekonomi

Share this article

Pematangsiantar – Kebijakan penutupan dan rekayasa lalu lintas di Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo selama ±4 jam pada Jumat, 24 April 2026 pukul 14.00–18.00 WIB, dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-155 Kota Pematangsiantar, menuai sorotan.

Berdasarkan surat yang beredar ke publik terkait penutupan jalan tersebut diumumkan melalui Surat Pemerintah Kota Pematangsiantar Nomor 022/500.13/320/IV/2026 yang diterbitkan dan ditandatangani Sekretaris Daerah, Junaedi Antonius Sitanggang tertanggal 15 April 2026.

Kawasan Jalan Merdeka – Sutomo diketahui merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi dan lalu lintas harian warga. Sejumlah pelaku usaha, pengemudi angkutan umum juga berdampak, serta pekerja harian menggantungkan penghasilan di koridor tersebut.

Ketua Umum DPN BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, S.H menyatakan bahwa kegiatan seremonial pemerintah merupakan agenda yang patut diapresiasi, namun tetap harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi masyarakat.

“Perayaan kota tentu bagian dari agenda resmi pemerintah. Namun publik berhak mengetahui apakah sebelum kebijakan ini diterapkan telah dilakukan kajian dampak ekonomi terhadap pelaku UMKM, pedagang harian, dan pekerja yang terdampak langsung,” ujarnya.

BAKUMKU meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar membuka secara transparan bagaimana Kajian dampak sosial dan ekonomi sebelum kebijakan diterapkan, Estimasi potensi dampak terhadap pelaku usaha, Skema mitigasi selama penutupan berlangsung, serta Jaminan akses kendaraan darurat dan distribusi logistik, Ujarnya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi atas kebijakan yang berdampak langsung pada kepentingan publik.

BAKUMKU menegaskan kembali bahwa permintaan klarifikasi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi, bukan bentuk penolakan terhadap kegiatan perayaan kota.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak BAKUMKU menyatakan masih menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait permintaan keterbukaan kajian tersebut.

Example 120x600