Pematangsiantar|delinews24.net – Di tengah gencarnya seruan efisiensi anggaran dan penghematan belanja pemerintah, muncul rencana pengadaan 31 unit AC dan 7 unit laptop di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar dengan total nilai mencapai Rp.436.481.926.
Angka tersebut sontak memunculkan pertanyaan publik: jika selama ini kantor PUTR telah beroperasi bertahun-tahun dengan fasilitas yang tersedia, lalu ke mana aset lama yang sudah dibeli menggunakan uang rakyat?
Pertanyaan itu mengemuka setelah Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) melakukan konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Juniar Eva Linda Tampubolon, S.T., M.M., terkait pengadaan yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2026, Kamis (11/06).
Dalam keterangannya, PPK menyampaikan bahwa pengadaan tersebut diperuntukkan bagi gedung baru dan hingga saat ini belum direalisasikan karena bangunan belum ditempati serta belum memiliki sistem pengamanan yang dianggap memadai.
Namun penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.
“Jika gedung baru belum ditempati, mengapa pengadaan AC dan laptop sudah direncanakan sebagai kebutuhan prioritas?”
Berdasarkan data RUP Tahun Anggaran 2026, pengadaan tersebut meliputi:
* AC 1 PK sebanyak 17 unit senilai Rp.113.262.500.
* AC 1,5 PK sebanyak 8 unit senilai Rp.64.777.808.
* AC 2 PK sebanyak 6 unit senilai Rp.71.422.818.
Dengan total anggaran 31 Unit AC mencapai Rp.249.463.126.
Selain itu terdapat pengadaan laptop sebanyak 7 unit dengan total anggaran Rp.187.018.800.
Secara keseluruhan nilai pengadaan mencapai Rp.436.481.926 yang bersumber dari APBD.
Ketua Umum BAKUMKU, Dapot, menilai publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar kebutuhan pengadaan tersebut, terutama terkait keberadaan aset lama yang selama ini digunakan dalam operasional kantor.
> “Kalau selama ini kantor PUTR sudah beroperasi, tentu sudah ada AC dan laptop yang dibeli menggunakan uang daerah. Pertanyaannya sederhana, aset lama itu sekarang di mana? Masih layak pakai atau tidak? Kalau masih layak, mengapa harus membeli baru lagi?” ujarnya.
Menurut BAKUMKU, yang menjadi perhatian bukan semata-mata besaran anggaran, melainkan proses perencanaan dan efektivitas pengelolaan aset daerah.
Lembaga tersebut juga mempertanyakan apakah sebelum mengusulkan pengadaan baru telah dilakukan inventarisasi terhadap aset yang masih berfungsi dan masih dapat dimanfaatkan.
Selain itu, BAKUMKU meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka alasan pengadaan tersebut tetap diprioritaskan di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang selama ini disampaikan kepada masyarakat.
> “Jangan sampai aset lama masih layak digunakan tetapi belanja baru terus dilakukan. Setiap rupiah APBD harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Dapot.
BAKUMKU mendorong Pemerintah Kota Pematangsiantar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pihak terkait untuk melakukan evaluasi terhadap kebutuhan pengadaan tersebut dan memastikan seluruh proses perencanaan telah sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Hingga rilis ini diterbitkan, BAKUMKU masih menunggu penjelasan resmi dari Kepala Dinas PUTR Kota Pematangsiantar terkait dasar kebutuhan, kondisi aset lama, serta urgensi pengadaan 31 unit AC dan 7 unit laptop senilai Rp436 juta lebih tersebut.
“Publik tidak anti terhadap pengadaan. Publik hanya ingin memastikan bahwa uang rakyat dibelanjakan berdasarkan kebutuhan, bukan sekadar keinginan. Jika aset lama masih ada dan masih layak, maka masyarakat berhak bertanya: mengapa harus membeli baru?”– Dapot, Ketua Umum BAKUMKU.
Kontributor : Dapot






