BATU BARA | Delinews24.net – Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara menghadapi sorotan tajam setelah adanya pekerjaan pembuatan tanggul di Sungai Dalu Dalu yang menggunakan Alat Excavator Pasal takut nya ada penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh alat Excapator di Sungai Dalu- Dalu tersebut di Kecamatan Air Putih. Penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan ini menyebabkan kerugian Negara dan apabila salah penanganan Pengerukan itu menimbulkan kerusakan ekosistem hayati yang didalam sungai itu yang serius dan mengancam kehidupan masyarakat setempat viral Video di grup WhatsApp Excavator yang sedang di sungai tersebut
Ketua Gempal Indonesia Rudi Harmoko S.H angkat bicara terkait pengerukan sungai Dalu Dalu itu harus sesuai mekanisme yang ada dan tidak boleh hantam Kromo dan perlu ditambahkan bahwa Excavator yang beroperasi di area tersebut harus menggunakan BBM Non Subsidi sesuai aturan yang ada di NKRI ini ucapnya
sangat menyayangkan apabila Pengerukan Pasir di Dalu Dalu itu memakai Excavator dan menggunakan BBM bersubsidi karena itu Tidak boleh dikarenakan BBM bersubsidi tersebut hanya dapat digunakan untuk kepentingan yang telah ditetapkan dan konsekuensi Hukum nya apabila digunakan Pelanggaran ini jelas melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menetapkan hukuman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Keberadaan Excavator yang bekerja ini harus diawasi dinas Terkait dan harus dilaporkan Ke PJ Bupati Batubara secara continue
Jangan Sampai Pj. Bupati Batu Bara dalam ini menabrak regulasi yang ada dalam pengerjaan itu didalam pengawasan nya “ucap rudi (Jbond007)