Example floating
Example floating
Agraria

Hilangnya Dokumen Tanah Wakaf Bukan Akhir Segalanya, Menteri Nusron Buka Jalur Isbat

538
×

Hilangnya Dokumen Tanah Wakaf Bukan Akhir Segalanya, Menteri Nusron Buka Jalur Isbat

Share this article
Menteri ATR/BPN: Sertifikat Wakaf Kunci Perlindungan Hukum, Isbat Solusi Atas Tanah Bermasalah

Jakarta|delinews24.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kekurangan dokumen administrasi pada tanah wakaf tidak lantas menggugurkan status kesucian aset umat tersebut. Masyarakat masih memiliki peluang untuk memperoleh kepastian hukum melalui jalur isbat wakaf di Pengadilan Agama.

“Jika kondisi wakif (pemberi wakaf) atau bukti alas haknya belum ada, maka solusinya adalah isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama untuk meminta penetapan,” ujar Nusron di sela-sela Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026) lalu.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas masih banyaknya tanah wakaf di Indonesia yang belum tersertifikasi akibat permasalahan klasik, seperti hilangnya dokumen kepemilikan, data yang tidak lengkap, atau wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak dapat diproduksi kembali.

Mekanisme Isbat dan Tindak Lanjutnya

Menteri Nusron menjelaskan bahwa mekanisme isbat wakaf berfungsi sebagai payung hukum pengganti. Berdasarkan penetapan dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW). Dokumen inilah yang nantinya menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan untuk menerbitkan sertipikat wakaf.

Proses isbat sendiri terdiri dari empat tahapan, yakni pengajuan permohonan, pemeriksaan, pembuktian, dan penetapan. Setelah penetapan berkekuatan hukum tetap, panitera pengadilan wajib mengirimkan salinan penetapan tersebut kepada PPAIW setempat untuk dicatatkan dalam buku pendaftaran wakaf.

Landasan Hukum yang Komprehensif

Kebijakan ini mengacu pada payung hukum yang kuat, meliputi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang terakhir diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2018. Secara spesifik, Pasal 58 Ayat (1) huruf d PP tersebut mengatur bahwa harta benda wakaf yang dikuasai ahli waris atau nazhir dapat didaftarkan asalkan terdapat kesaksian pihak yang mengetahui dan dikukuhkan dengan penetapan pengadilan.

Selain itu, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 turut menjadi pedoman teknis dalam tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sertifikat sebagai Benteng Hukum

Menurut Menteri Nusron, penerbitan sertipikat bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum yang vital. Sertipikat memastikan aset wakaf tidak mudah terseret sengketa, terutama ketika terjadi pergantian generasi atau munculnya klaim dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

“Ada pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal, jika ada transaksi atau dinamika, itu harus dicatat. Karena itu, administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak seluruh elemen, mulai dari organisasi keagamaan, pengelola wakaf (nazhir), hingga masyarakat luas, untuk bersama-sama mempercepat program sertipikasi tanah wakaf. Dengan kepastian hukum yang kuat, aset-aset keagamaan diharapkan dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kepentingan umat.

Example 120x600