Medan|delinews24.net – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumut di Kantor BPN Sumut, Medan, Kamis (30/07/2026).
Pertemuan ini difokuskan untuk memperkuat sinergi serta mempercepat penyelesaian aduan dan laporan masyarakat terkait permasalahan agraria, pertanahan, dan tata ruang di wilayah Sumatera Utara.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, dan disambut oleh Kepala Kanwil BPN Sumut, Nugraha, S.H., M.H., beserta jajarannya.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman Sumut memaparkan delapan laporan masyarakat. Lima di antaranya telah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) lengkap dengan saran korektif kepada BPN tingkat Kanwil maupun Kabupaten/Kota, sementara tiga laporan lainnya masih berada dalam tahap pemeriksaan.
Syafrida secara tegas meminta Kanwil BPN Sumut dan Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah untuk segera mengeksekusi saran korektif yang telah diserahkan. Salah satu kasus yang disoroti secara khusus adalah persoalan permohonan revisi sertifikat warga di Perumnas Griya II Martubung yang dinilai berlarut-larut. Syafrida mendesak Kakanwil dan Kepala Kantah Kota Medan untuk menuntaskan masalah tersebut tanpa ditunda lagi.
“Permasalahan pertanahan merupakan salah satu isu yang paling sering dikeluhkan masyarakat. Oleh karena itu, kami mendorong Kanwil BPN Sumut untuk memberikan perhatian serius dan menyelesaikan laporan yang telah disampaikan,” ujar Syafrida di Medan.
Ia menekankan pentingnya komitmen BPN dalam merespons aduan publik agar pelayanan pertanahan di Sumut semakin bersih dan akuntabel.
“Melalui sinergi tersebut, setiap laporan masyarakat diharapkan dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.













