Asahan | delinews24.net – DW (34) Warga Asahan laporkan dugaan kasus yang melibatkan seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kec Silau Laut Kab Asahan pada Kamis (23/11).
Hal tersebut dibenarkan Polman Butarbutar a.n Kanit III Reskrim Polres Asahan dengan identifikasi laporan: LP/B/897/XI/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara/Tanggal 21 November 2023 pukul 14:59 WIB.
Adapun kasus tersebut melibatkan P yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak dibawah umur, sebut saja Melati, pada Jum’at, 30 Juni 2023, sekitar pukul 14:00 WIB. Menurut kesaksian DW, P melakukan perbuatannya terhadap korban di ruang tamu.
Disitu sebenarnya korban menolak ajakan terlapor, namun ia tetap menarik tangan korban dengan kasar. P kemudian memindahkan korban ke tempat tidur dan melakukan tindakan tak senonoh. Saksi DW merasa keberatan dan melaporkan insiden ini ke SPKT Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polman Butarbutar menyatakan terlapor sudah berada dalam pengawasan dan pemantauan pihak Polsek Asahan. Ia berjanji akan terus memberikan informasi terbaru seiring berjalannya proses hukum. (Staf07)