Teluk mengkudu | delinews24.net – Kapolsek teluk mengkudu AKP SUGIONO ,SH MH mengunjungi SMAN I Teluk mengkudu, Dalam kunjungan tersebut kapolsek teluk mengkudu memberikan arahan dan penekanan kepada para peserta didik SMAN I teluk mengkudu jangan terlibat kelompok Geng Motor , balap liar dan narkoba baik sebagai penguna maupun pengedar .
Untuk menghidari itu semua perlunya memili teman yang baik serta selalu meningkatkan keimanan kita kepada Tuhan Yang Maha Esa
Sanksi tindak pidana yang sering dilakukan Kelompok Geng Motor adalah melakukan perkelahian antar kelompok geng motor dengan pidana pasal 170 ayat 1, 2 dengan acaman pidana lima Tahun 6 bulan
Membawa senjata tajam baik clurit , golok, kelewang dll di pidana undang undang drt 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana sepuluh tahun
Dalam penutupnya kapolsek teluk mengkudu mengajak kepada pada peserta didik SMAN 1 teluk mengkudu untuk menjaga diri tidak terlibat Geng Motor, balap liar dan penyalagunaan Narkoba kemudian melaporkan setiap adanya kejadian tindak pidana atau meresakan masyarakan ke call centre 110 layanan pengaduan Polres Serdang Bedagai