Example floating
Example floating
Agraria

Kemen ATR/BPN Usul Pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria di RUU Terbaru

526
×

Kemen ATR/BPN Usul Pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria di RUU Terbaru

Share this article
Kemen ATR/BPN Usul Pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria di RUU Terbaru
Kemen ATR/BPN Usul Pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria di RUU Terbaru

Jakarta|delinews24.net  — Kemen ATR/BPN Usul Pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria di RUU Terbaru, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria agar tidak hanya menjadi aturan administratif formal, melainkan instrumen hukum yang memberikan keadilan sosial bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, tersebut difokuskan pada pembahasan naskah serta pengumpulan masukan lintas sektor untuk memperkuat substansi RUU Reforma Agraria. Agenda ini juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Kehutanan, pimpinan Komisi II, serta Komisi IV DPR RI.

Penguatan Materi dan Integrasi Akses
Dalam paparan di hadapan peserta rapat, Wamen Ossy menyampaikan sejumlah poin strategis untuk memperkuat materi RUU. Poin-poin tersebut meliputi penguatan tujuan Reforma Agraria, perincian cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penetapan kriteria dan prioritas subjek penerima, hingga konsep penataan aset yang diimbangi dengan penataan akses.

Ia menegaskan bahwa penataan aset—seperti pemberian sertifikat tanah—harus berjalan selaras dengan bantuan akses perekonomian agar tanah yang diterima masyarakat produktif dan memberikan dampak kesejahteraan jangka panjang.

“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Ossy.

Selain itu, Ossy juga menyoroti pentingnya kejelasan aturan penyelesaian konflik agraria, mencakup pemetaan tipologi masalah hingga mekanisme penyelesaian yang rigid di dalam undang-undang.

Kejelasan Kelembagaan dan Sinergi Lintas Sektor
Dari aspek kelembagaan, Wamen ATR/Waka BPN mendorong adanya kepastian pembagian kewenangan jika RUU ini nantinya mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria. Ketentuan mengenai pemantauan, pengendalian, pelaporan, mekanisme sanksi, hingga alokasi anggaran dinilai wajib diatur secara rinci.

Kejelasan kewenangan ini tergolong krusial mengingat pelaksanaan Reforma Agraria sering kali bersinggungan dengan kawasan hutan dan melibatkan banyak instansi. Sinergi antara kebijakan pertanahan dan sektor kehutanan menjadi kunci untuk mencegah tumpang tindih regulasi di lapangan.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyambut baik masukan dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan untuk penyempurnaan Naskah Akademik RUU.

“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” tandas Bob Hasan saat menutup sesi rapat.

Example 120x600