Example floating
Example floating
Agraria

Wamen ATR/BPN Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Instrumen Keadilan Sosial dan Pengentasan Kemiskinan

538
×

Wamen ATR/BPN Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Instrumen Keadilan Sosial dan Pengentasan Kemiskinan

Share this article
Wamen ATR/BPN Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Instrumen Keadilan Sosial dan Pengentasan Kemiskinan
Wamen ATR/BPN Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Instrumen Keadilan Sosial dan Pengentasan Kemiskinan

Jakarta|delinews24.net  – Wamen ATR/BPN Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Instrumen Keadilan Sosial dan Pengentasan Kemiskinan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak hanya menjadi regulasi administratif, tetapi mampu menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ossy saat mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Rapat tersebut membahas penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sekaligus menghimpun masukan dari sejumlah kementerian, lembaga, dan komisi terkait untuk memperkuat substansi rancangan regulasi tersebut.

“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Ossy.

Penguatan TORA Jadi Perhatian

Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, tersebut melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI.

Pertemuan itu menjadi ruang untuk menggali perspektif lintas sektor mengenai berbagai persoalan agraria, termasuk persoalan kawasan hutan, penguasaan tanah oleh masyarakat, hingga pembagian kewenangan antarinstansi.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat materi RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain penguatan tujuan Reforma Agraria, pengaturan cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas subjek penerima TORA, serta pengaturan mengenai penataan aset dan penataan akses.

Menurut Ossy, kejelasan mengenai penerima dan sumber TORA penting agar program Reforma Agraria benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan dan memiliki dampak terhadap pengurangan ketimpangan penguasaan tanah.

Penataan Aset Harus Diikuti Penataan Akses

Salah satu hal yang ditekankan Ossy adalah pentingnya mengintegrasikan penataan aset dengan penataan akses.

Menurutnya, pemberian tanah kepada masyarakat harus diikuti dengan dukungan agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif. Dengan demikian, Reforma Agraria tidak berhenti pada pemberian kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan penerima.

Ossy mengingatkan agar masyarakat yang memperoleh tanah melalui program Reforma Agraria tidak kembali kehilangan aset karena terpaksa menjualnya kepada pihak lain.

“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Ossy.

Karena itu, penataan akses dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan aset tanah yang diterima masyarakat dapat memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

Dukungan akses tersebut dapat diarahkan untuk membantu masyarakat mengembangkan kegiatan ekonomi sesuai dengan potensi wilayah dan karakteristik penerima Reforma Agraria.

Penyelesaian Konflik Agraria Perlu Diatur Jelas

Selain persoalan TORA dan penataan aset, Ossy juga mendorong agar penyelesaian konflik agraria memperoleh pengaturan yang lebih jelas dalam RUU tersebut.

Menurutnya, regulasi perlu mengatur secara komprehensif mengenai tipologi konflik agraria sekaligus mekanisme penyelesaiannya.

Kejelasan tersebut dinilai penting mengingat persoalan agraria memiliki karakteristik yang beragam dan dapat melibatkan banyak pihak serta kewenangan lintas sektor.

Dengan adanya mekanisme penyelesaian yang jelas, penanganan konflik diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pihak-pihak yang berkepentingan.

Perlu Kejelasan Badan Pelaksana Reforma Agraria

Penguatan materi RUU juga mencakup aspek kelembagaan, Ossy menilai perlu adanya kejelasan mengenai hubungan kelembagaan dan pembagian kewenangan apabila RUU tersebut nantinya mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria.

Selain kelembagaan, aspek pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, serta alokasi anggaran juga perlu diatur secara jelas.

Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan agar pelaksanaan Reforma Agraria memiliki landasan hukum sekaligus mekanisme implementasi yang kuat.

Kejelasan kelembagaan dan kewenangan menjadi semakin penting karena Reforma Agraria melibatkan berbagai sektor dan berkaitan erat dengan persoalan penguasaan serta pemanfaatan tanah.

Sinergi Pertanahan dan Kehutanan

Persoalan agraria juga tidak dapat dipisahkan dari kawasan hutan. Karena itu, pembahasan RUU Reforma Agraria perlu memperhatikan hubungan antara kebijakan pertanahan dan kehutanan.

Ossy menilai sinergi kedua sektor diperlukan untuk menyelaraskan kewenangan sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Melalui koordinasi lintas sektor, persoalan penguasaan tanah masyarakat yang berkaitan dengan kawasan hutan diharapkan dapat ditangani dengan pendekatan yang lebih komprehensif.

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta sejumlah anggota Baleg DPR RI turut menyampaikan pandangan dan masukan terkait substansi RUU.

Berbagai masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya pembahasan dan memastikan RUU Pengaturan Reforma Agraria mampu menjawab persoalan agraria secara menyeluruh.

Baleg Dorong Desain Reforma Agraria Terintegrasi

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menilai masukan dari kementerian dan komisi terkait sangat penting untuk menyempurnakan naskah akademik serta materi RUU.

Menurutnya, regulasi Reforma Agraria perlu mampu mengintegrasikan kebijakan pertanahan dan kehutanan sehingga pelaksanaannya tidak berjalan secara sektoral.

“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” pungkas Bob Hasan.

Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam membangun kerangka hukum Reforma Agraria yang lebih komprehensif.

Bagi Kementerian ATR/BPN, regulasi yang kuat diharapkan dapat memperjelas arah Reforma Agraria, memperkuat kepastian hukum, memperluas akses masyarakat terhadap aset, menyelesaikan konflik, sekaligus memastikan tanah yang diberikan kepada masyarakat mampu menjadi modal untuk meningkatkan kesejahteraan.

Dengan demikian, Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada redistribusi tanah, tetapi berkembang menjadi kebijakan yang mampu mengatasi ketimpangan penguasaan tanah dan menciptakan manfaat ekonomi serta keadilan sosial bagi masyarakat.

Example 120x600