Jakarta,delinews24.net – Kementerian ATR/BPN Hadirkan Kepastian Waktu Lewat Pengukuran Terjadwal di Ratusan Kantah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Layanan ini dihadirkan sebagai kado kemerdekaan pada HUT ke-81 RI untuk memberikan kepastian waktu secara transparan bagi masyarakat pemohon pendaftaran tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa melalui sistem baru ini, proses permohonan hingga penerbitan hasil dapat tuntas dalam waktu kurang dari dua pekan.
“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri Nusron dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).
Kepastian Jadwal dan Prinsip First In, First Out (FIFO)
Dengan skema Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini mendapat kepastian jadwal ukur dengan masa tunggu maksimal 7 hari, dilanjutkan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama 5 hari setelah pengukuran dilakukan.
Kepastian ini turut didukung oleh penerapan prinsip first in, first out (FIFO)—di mana permohonan yang lebih dahulu masuk akan diprioritaskan pelayanannya. Menteri Nusron bahkan menegaskan fleksibilitas pelayanan bagi pemohon yang membutuhkan kecepatan ekstra.
“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” tambahnya.
Evaluasi Empat Kantah yang Masih Di atas Tujuh Hari
Secara nasional, rata-rata masa tunggu pengukuran tanah di berbagai Kantah saat ini telah mencapai nol hingga satu hari. Kendati demikian, Kementerian ATR/BPN mendata masih ada empat Kantah yang masa tunggunya melampaui batas tujuh hari, yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta mencari solusi konkret guna mengatasi kendala di lapangan agar target waktu layanan dapat merata di seluruh wilayah.
Menteri Nusron menegaskan bahwa inovasi ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk mengikis ketidakpastian dalam birokrasi pertanahan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustrasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya.













