Example floating
Example floating
Agraria

Lampaui Target RPJMN 2029, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kini Tembus 87,63 Persen

455
×

Lampaui Target RPJMN 2029, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kini Tembus 87,63 Persen

Share this article
Lampaui Target RPJMN 2029, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kini Tembus 87,63 Persen
Lampaui Target RPJMN 2029, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kini Tembus 87,63 Persen

Jakarta|delinews24.net — Lampaui Target RPJMN 2029, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kini Tembus 87,63 Persen, Bertepatan dengan peringatan 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sekaligus Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan kembali komitmen pengamanan kedaulatan pangan nasional.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa data penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional berdasarkan usulan pemerintah daerah telah mencapai 87,63 persen.

“LP2B secara nasional telah mencapai 87,63%, ini melampaui target 87% sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029,” ujar Menteri Nusron saat memimpin Upacara Peringatan HANTARU di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Lampaui Target Bertahap Pemerintah

Capaian ini melampaui peta jalan yang ditargetkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 serta Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Sesuai regulasi tersebut, penetapan LP2B ditargetkan secara bertahap mulai dari 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, 84 persen pada 2028, hingga minimal 87 persen pada 2029. Dengan perolehan 87,63 persen saat ini, realisasi perlindungan lahan pertanian nasional terbukti melompat lebih cepat dari estimasi semula.

Desak Pemda Integrasikan LP2B ke Rencana Tata Ruang

Kendati capaian indikator telah melampaui target, Nusron menekankan bahwa langkah perlindungan lahan abadi tidak boleh berhenti sebatas angka statistik. Seluruh usulan data LP2B dari daerah wajib segera diikat secara legal ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang (RTR)—baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” tegas Nusron.

Ia memungkas bahwa integrasi data ini krusial demi menjadikan tata ruang sebagai panglima pembangunan daerah. Dengan dokumen RTR yang terintegrasi, pemanfaatan ruang nasional dapat berjalan tertib, mencegah alih fungsi lahan ilegal, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun iklim investasi nasional.

Example 120x600