Jakarta|delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengubah struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah dari pendekatan sektoral menjadi Organisasi Berbasis Wilayah. Perubahan ini mulai berlaku secara efektif sejak 17 Agustus 2026 sebagai kado kemerdekaan untuk mempercepat pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia.
Melalui sistem baru ini, struktur yang semula terpisah berdasarkan fungsi teknis—seperti seksi pengukuran, penetapan hak, hingga sengketa—kini disatukan di bawah Kepala Seksi (Kasi) yang bertanggung jawab penuh atas wilayah kecamatan atau kelurahan tertentu.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, sekarang tidak model begitu. Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kasi bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).
Landasan Regulasi dan 10 Kantah Percontohan
Menteri Nusron menegaskan bahwa perombakan struktur ini menjadi kunci utama untuk mempercepat alur layanan pendaftaran, peralihan hak, hingga deteksi dini potensi konflik pertanahan secara terintegrasi.
Sebagai tahap awal, penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) berbasis wilayah ini diterapkan di 10 Kantah pilot project, yaitu:
-
Kantah Kota Medan
-
Kantah Kota Denpasar
-
Kantah Kabupaten Sidoarjo
-
Kantah Kota Tangerang
-
Kantah Kota Balikpapan
-
Kantah Kabupaten Sragen
-
Kantah Kabupaten Gresik
-
Kantah Kabupaten Demak
-
Kantah Kabupaten Tabanan
-
Kantah Kabupaten Bandung
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menambahkan bahwa transformasi kelembagaan ini ditopang oleh regulasi kuat, yakni Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil dan Kantah.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” tandas Dalu Agung.













