Example floating
Example floating
Agraria

Kementerian ATR/BPN Ingatkan Tanah Ulayat Hukum Adat Tidak Boleh Dipecah Perorangan

549
×

Kementerian ATR/BPN Ingatkan Tanah Ulayat Hukum Adat Tidak Boleh Dipecah Perorangan

Share this article
Kementerian ATR/BPN Ingatkan Tanah Ulayat Hukum Adat Tidak Boleh Dipecah Perorangan

Jakarta|delinews24.net – Layanan pemecahan bidang tanah menjadi salah satu pengajuan yang paling tinggi intensitasnya di berbagai Kantor Pertanahan (Kantah). Proses membagi satu tanah induk menjadi beberapa kavling baru ini umumnya dilakukan masyarakat untuk pembagian warisan, penjualan sebagian lahan, maupun pembangunan proyek perumahan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setelah proses pemecahan selesai, setiap bidang tanah baru akan memiliki kekuatan hukum yang sah secara mandiri.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, Rabu (3/6/2026).

Daftar Dokumen Persyaratan yang Wajib Disiapkan

Berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap pecahan tanah baru akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru yang status hukumnya tetap mengikat seperti tanah asal.

Untuk mengajukannya, masyarakat perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut sesuai peruntukannya:

1. Dokumen Dasar (Semua Pemohon):

  • Sertipikat tanah asli (Sertipikat Induk).
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah.
  • Surat permohonan resmi pemecahan bidang tanah.
  • SPPT PBB tahun terakhir beserta bukti lunas pembayaran pajak.

2. Dokumen Tambahan Khusus Kebun/Perumahan (Developer):

  • Rencana tapak (site plan) yang sudah disahkan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat.

3. Dokumen Tambahan Khusus Pembagian Waris:

  • Surat Keterangan Waris atau Akta Waris.
  • Surat Kematian pemilik tanah sebelumnya.

Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, petugas Kantah akan turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang serta menyusun peta bidang tanah baru sebelum menerbitkan sertipikat fisik yang baru.

Pengecualian Aturan: Tanah Ulayat Adat Dilarang Dipecah

Meskipun pemecahan lahan terbuka untuk umum, pemerintah memberikan batasan ketat demi melindungi hak komunal daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), proses pemecahan bidang tanah sama sekali tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat milik masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Cek Estimasi Biaya via Aplikasi Sentuh Tanahku

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui rincian biaya pendaftaran dan simulasi pengukuran tanpa harus mengantre di kantor BPN, kementerian telah menyediakan fiturnya secara digital.

Masyarakat dapat mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku secara gratis di Google Play Store atau Apple App Store. Langkah-langkah mengeceknya adalah sebagai berikut:

  1. Buka halaman beranda aplikasi Sentuh Tanahku.
  2. Pilih menu “Layanan”, lalu klik “Info Layanan”.
  3. Pilih opsi “Pemecahan” untuk melihat detail lengkap persyaratan dokumen beserta kalkulator simulasi biayanya.
Example 120x600