Example floating
Example floating
Agraria

Mau Pecah Sertipikat Tanah untuk Warisan atau Jual Kavling? Simak Syaratnya

568
×

Mau Pecah Sertipikat Tanah untuk Warisan atau Jual Kavling? Simak Syaratnya

Share this article
Cara Mudah Ajukan Pemecahan Sertipikat, Cukup Lewat Sentuh Tanahku

Jakarta|delinews24.net  – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang paling banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah bersertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian akan memiliki sertipikat sendiri.

“Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Shamy dalam keterangannya pada Rabu (3/6/2026).

Dasar Hukum dan Status Hukum

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang sebelumnya terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Masyarakat yang hendak mengajukan pemecahan bidang tanah perlu menyiapkan dokumen berikut:

Sertipikat tanah asli.

  1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik.
  2. Surat permohonan pemecahan.
  3. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
  4. Khusus untuk pengembang, dokumen tambahan berupa rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah setempat.

Untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris, serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Proses dan Ketentuan Khusus

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Sertipikat baru akan diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai.

Perlu diketahui, pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan terhadap semua jenis hak. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Informasi Lewat Sentuh Tanahku

Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi soal pemecahan bidang tanah, dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Di beranda aplikasi, pilih opsi “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih menu “Pemecahan”. Dalam menu tersebut, terdapat informasi persyaratan dan simulasi biaya.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh gratis di Play Store dan App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk panduan lebih lanjut.

Example 120x600