Example floating
Example floating
Agraria

Kementerian ATR/BPN: Jangan Tunda Balik Nama Sertifikat, Hindari Biaya Membengkak di Masa Depan

538
×

Kementerian ATR/BPN: Jangan Tunda Balik Nama Sertifikat, Hindari Biaya Membengkak di Masa Depan

Share this article
Orang Tua Ingin Hibah Rumah ke Anak? Simak Prosedur dan Estimasi Biaya Balik Nama Sertifikat

delinews24.net – Proses pengalihan hak atas tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah memerlukan prosedur administrasi yang tepat melalui proses balik nama sertifikat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami tahapan hukum dan kewajiban pajak guna menghindari kendala administratif serta biaya yang membengkak di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa balik nama tidak terjadi secara otomatis meski dilakukan dalam lingkup keluarga inti.“Balik nama adalah proses pengalihan hak dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, ini harus diurus secara resmi,” ujar Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/04/2026).

Hibah atau Waris? Kenali Perbedaannya

Shamy menekankan pentingnya masyarakat membedakan antara Hibah dan Waris sejak awal, karena keduanya memiliki skema pajak dan dokumen pendukung yang berbeda:

  • Hibah: Dilakukan saat orang tua masih hidup melalui Akta Hibah dari PPAT.
  • Waris: Dilakukan setelah orang tua meninggal dunia dengan dasar Surat Keterangan Waris.

“Salah menentukan kategori sejak awal bisa berakibat pengurusan harus diulang dari nol,” tegasnya.

Tahapan dan Komponen Biaya

Secara garis besar, terdapat empat tahapan utama dalam balik nama:

  1. Penyiapan dasar hukum peralihan hak.
  2. Pembuatan akta oleh PPAT atau Notaris.
  3. Pelunasan kewajiban pajak (BPHTB dan PPh jika nilai di atas Rp60 juta).
  4. Pencatatan resmi di Kantor Pertanahan.

Untuk biaya layanan di Kantor Pertanahan (PNBP), masyarakat dapat melakukan estimasi mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Rumus dasarnya adalah: (Nilai Tanah per M2 × Luas Tanah) ÷ 1.000

Persyaratan Administratif

Berikut adalah dokumen utama yang wajib disiapkan oleh pemohon:

Untuk Peralihan Hak Waris:

  • Formulir permohonan bermaterai.
  • Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris.
  • Sertifikat tanah asli.
  • Surat Keterangan Waris dan Akta Kematian.
  • Bukti bayar BPHTB dan PBB tahun berjalan.

Untuk Peralihan Hak Hibah:

  • Formulir permohonan bermaterai.
  • Fotokopi KTP dan KK pemberi serta penerima hibah.
  • Sertifikat tanah asli.
  • Akta Hibah yang dibuat oleh PPAT.
  • Bukti bayar BPHTB, PBB tahun berjalan, dan SSP/PPh (untuk nilai di atas Rp60 juta).

 

Risiko Menunda Pengurusan

Shamy Ardian mengingatkan bahwa menunda balik nama hanya akan memperberat beban pemohon. Hal ini disebabkan oleh potensi kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setiap tahunnya, risiko denda keterlambatan pajak, serta potensi kerumitan dokumen jika data lama tidak segera diperbarui.“Semakin ditunda, biasanya biaya makin meningkat dan akan terasa mahal saat dibutuhkan mendesak, misalnya untuk agunan bank atau transaksi jual beli,” tutupnya.

Example 120x600