delinews24.net – Setiap pelaku usaha yang mengembangkan bisnisnya wajib memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persyaratan dasar dalam perizinan berusaha. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertugas memastikan pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha berjalan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan di suatu wilayah.
Ketentuan mengenai KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Aturan tersebut dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
Regulasi ini menjadi dasar pemerintah dalam mengatur pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan tertib, terencana, dan tidak menimbulkan konflik penggunaan lahan.
Pengajuan KKPR Dilakukan Secara Daring melalui OSS
Dalam praktiknya, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan dengan mengisi sejumlah data terkait rencana kegiatan usahanya.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021, beberapa informasi yang perlu disiapkan pelaku usaha meliputi:
- Identitas pelaku usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Jenis dan skala kegiatan usaha
- Lokasi rencana kegiatan beserta koordinatnya
- Luas lahan yang akan dimanfaatkan
- Informasi terkait penguasaan atau rencana perolehan tanah
Data tersebut menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk menilai kesesuaian rencana kegiatan dengan RTR yang berlaku.
Proses Penilaian dan Penerbitan KKPR
Setelah permohonan diajukan melalui OSS, tahapan berikutnya adalah proses pemeriksaan dan penilaian oleh instansi berwenang. Merujuk pada Pasal 25 ayat (4) Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021, penilaian dilakukan dengan mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Tujuannya memastikan lokasi usaha yang diajukan tidak berada pada kawasan yang dibatasi atau memiliki ketentuan khusus dalam pemanfaatan ruang.
Apabila lokasi yang diajukan telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, konfirmasi kesesuaian dapat diberikan secara otomatis oleh sistem. Namun, jika wilayah tersebut belum memiliki RDTR terintegrasi, permohonan akan melalui proses penilaian lebih lanjut hingga diterbitkan persetujuan KKPR.
Peran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di Daerah
Pada tingkat pelaksanaan, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah turut melakukan verifikasi, penilaian teknis, serta pemberian pertimbangan terhadap permohonan KKPR yang memerlukan kajian lebih lanjut. Proses ini merujuk pada Pasal 12–15 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021.
Tujuannya untuk memastikan rencana kegiatan usaha tidak bertentangan dengan peruntukan ruang, tidak berada di kawasan lindung, serta tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan.
Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan dinyatakan sesuai dengan RTR, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Dengan memahami syarat dan tahapan pengurusan KKPR sejak awal, para pelaku usaha diharapkan dapat merencanakan kegiatan bisnisnya secara lebih pasti sekaligus mendukung pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan.













