delinews24.net – Mengurus sertipikat tanah secara mandiri kini semakin diminati masyarakat. Selain lebih transparan dari segi biaya dan waktu, datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) terbukti efektif meminimalisir risiko penipuan dan kebingungan informasi yang sering terjadi jika melalui perantara atau calo.
Pengalaman nyata dirasakan oleh Zakia (48), seorang warga Kabupaten Tangerang. Ia sempat terjebak menggunakan jasa calo untuk urusan perbaikan nama pada sertipikat miliknya sejak tahun lalu, namun hasilnya nihil.
Menepis Keraguan di Loket Pelayanan
Zakia mengaku awalnya sempat cemas dan membayangkan prosedur yang berbelit-belit. Namun, realita yang ia temukan di loket pelayanan justru berbanding terbalik.
“Tadinya saya agak cemas karena belum pernah urus sendiri. Tapi setelah datang, ternyata prosesnya tidak rumit, tempatnya nyaman, dan petugasnya komunikatif. Saya cukup melengkapi dokumen KTP dan KK, lalu mengikuti alur yang diarahkan petugas,” ujar Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Hanya dengan sekali mendatangi loket, Zakia mendapatkan kepastian hukum dan ketenangan karena memahami bahwa proses perbaikan data tidak serumit yang dibayangkan selama ini.
Efisiensi Biaya dan Kepastian Informasi
Hal senada diungkapkan oleh Febri (37). Ia memilih mengurus sendiri peningkatan status tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Baginya, mengurus mandiri adalah pilihan cerdas untuk menghindari biaya tambahan yang tidak perlu.
“Karena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu kuasa atau calo. Kebetulan saya punya waktu, jadi lebih baik urus sendiri. Tahapan layanan hingga mekanisme pembayaran disampaikan secara jelas, pelayanannya juga bagus,” tutur Febri.
Inovasi Layanan Akhir Pekan (PELATARAN)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja. Salah satu program unggulannya adalah PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan).
Layanan ini tersedia pada hari Sabtu dan Minggu, khusus didedikasikan bagi masyarakat yang datang langsung tanpa kuasa. Dengan adanya PELATARAN, Kementerian ATR/BPN ingin memastikan bahwa transformasi birokrasi benar-benar menyentuh masyarakat luas, sekaligus memutus mata rantai praktik percaloan di sektor pertanahan.
Masyarakat kini diimbau untuk tidak ragu datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna mendapatkan informasi yang valid, aman, dan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan resmi.













