Example floating
Example floating
Agraria

Manfaatkan Teknologi Satelit, BPN Jamin Pengukuran Tanah Kini Akurat hingga Hitungan Sentimeter

550
×

Manfaatkan Teknologi Satelit, BPN Jamin Pengukuran Tanah Kini Akurat hingga Hitungan Sentimeter

Share this article
Bukan Sekadar Luas, Direktur ATR/BPN Sebut Kepastian Tanah Terletak pada Posisi dan Bentuk Bidang

Jakarta|delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat untuk tidak panik atau khawatir apabila menemukan adanya selisih perbedaan luasan tanah antara sertipikat resmi dengan dokumen kepemilikan lama (alas hak), seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk.

Pergeseran angka luasan tersebut ditegaskan sebagai hal yang lumrah dalam kaidah geodesi, yang terjadi akibat adanya lompatan evolusi metode dan alat ukur dari masa ke masa.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa dalam hukum pendaftaran tanah nasional, indikator utama keamanan sebuah aset agraria bertumpu pada ketetapan letak geografis, bentuk bidang, dan kesepakatan batas fisik dengan tetangga sekitar, bukan semata-mata pada digit angka luas yang tertera di atas kertas.

“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Agus Apriawan saat memberikan keterangan pers di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (25/06/2026).

Agus menggarisbawahi bahwa girik atau Letter C pada hakikatnya hanyalah instrumen administrasi fiskal (perpajakan) daerah atau pencatatan riwayat tanah di tingkat desa pada masa lalu. Dokumen-dokumen lawas tersebut tidak memegang kedudukan sebagai bukti mutlak kepemilikan hak atas tanah yang diakui oleh sistem pendaftaran tanah nasional.

Sengkarut perbedaan data ini tidak terlepas dari keterbatasan infrastruktur ukur di masa lampau. Dahulu, petugas ukur agraria masih mengandalkan alat konvensional seperti pita ukur statis atau meteran kain. Alat-alat tersebut memiliki margin eror (human error) yang cukup besar jika dihadapkan pada kontur tanah yang bergelombang, berbukit, atau memiliki topografi ekstrem.

Sebaliknya, sistem pemetaan tanah modern saat ini telah mengadopsi teknologi dirgantara digital yang meminimalisir deviasi akurasi di lapangan.

“Saat ini pengukuran tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui Global Positioning System (GPS) dengan metode Real Time Kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter. Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran terkini menjadi jauh lebih akurat,” urai Agus.

Oleh karena itu, jika terjadi penyusutan atau pemekaran luas wilayah saat alas hak lama dikonversi ke sertipikat, hal itu tidak serta-merta mengindikasikan adanya kekeliruan fatal atau kecurangan, melainkan bentuk koreksi ilmiah dari alat ukur berbasis satelit.

Selama patok batas tanah terpasang jelas dan mendapat persetujuan atau kesepakatan dari para pemilik tanah yang berbatasan langsung (kontradiktur delimitasi), maka perbedaan nilai luas yang masih masuk dalam batas toleransi ketelitian adalah hal yang sah secara hukum.

Menutup keterangannya, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik mengimbau para pemilik tanah yang masih memegang Letter C atau girik untuk segera mendatangi Kantor Pertanahan setempat guna mendaftarkan aset mereka.

Langkah ini dinilai krusial untuk menaikkan kelas legalitas tanah tradisional menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) yang berkekuatan hukum tetap, sekaligus memagari aset properti masyarakat dari potensi sengketa dan ancaman penyerobotan oleh mafia tanah.

Example 120x600