SIMALUNGUN | Delinews24.net – Ditengah marak kabar beredar tentang Guru sibuk ngonten membuat murid SMA Negeri 1 Mempawah Kalimantan Barat terancam tidak bisa ikut Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025. Kali ini terjadi di Kabupaten Simalungun, oknum Guru di Sekolah Swasta malah memanfaatkan anak dibawah umur menjadi bahan konten akun Facebook bernama Nyi Sri Wahyuni, bahkan kontennya pernah mendapat cuitan pedas dari Nitizen yang meminta agar “Pecat ini guru tolong menteri pendidikan agar tegas.
Atas kasus eksploitasi anak di bawah umur untuk dijadikan bahan konten, hal ini jelas ada pelanggaran hak asasi manusia dan dapat memiliki dampak yang sangat buruk bagi korban.
Hal ini sangat serius dan mengkhawatirkan. Kasus eksploitasi anak di bawah umur apalagi digunakan untuk bahan konten.
Tindakan yang harus dilakukan pihak berwenang harus segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran tentang kasus ini.
Korban harus segera diberikan perlindungan dan bantuan untuk mengatasi trauma yang dialami.
Oknum guru yang diduga melakukan eksploitasi harus diadili dan dikenakan sanksi yang setimpal.
Masyarakat harus diberikan pendidikan dan kesadaran tentang bahaya eksploitasi anak dan pentingnya melindungi hak-hak anak.
Pentingnya perlindungan anak yang memiliki hak asasi manusia yang harus dilindungi, termasuk hak untuk bebas dari eksploitasi.
Eksploitasi anak dapat memiliki dampak yang sangat buruk bagi kesejahteraan anak, baik secara fisik, emosional, maupun psikologis.
Eksploitasi anak dapat menghambat masa depan anak dan mengurangi kesempatan mereka untuk mencapai potensi maksimal.
Dalam memanfaatkan para murid yang masih dibawah umur sebagai bahan konten, akun oknum guru ini diduga telah memiliki penghasilan dari meta berupa “$ ” (dolar) yang sering dipamerkannya melalui postingan akun tersebut.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Batu Bara Helmisyam Damanik, SH.MH dikonfirmasi Kamis (06/02/2025)
Menurutnya memanfaatkan anak diduga untuk memperoleh keuntungan merupakan Eksploitasi anak, yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama dalam Pasal 76, 77, dan 78.
Pasal-Pasal yang berkaitan dengan Eksploitasi Anak
Pasal 76: Setiap orang yang melakukan eksploitasi anak, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00.
Pasal 77: Setiap orang yang melakukan eksploitasi anak untuk tujuan komersial, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00.
Pasal 78: Setiap orang yang melakukan eksploitasi anak yang mengakibatkan kematian atau luka berat, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.
Undang-Undang ini bertujuan untuk melindungi anak dari berbagai bentuk eksploitasi, termasuk eksploitasi seksual, eksploitasi ekonomi, dan eksploitasi lainnya.
“Kalau itu menguntungkan sepihak baginya, itu merugi bagi orang lain, walau pun kegiatan itu positip atau negatip, tapi memperoleh keuntung sepihak bagi dirinya, sepanjang menguntungkan diri sendiri memanfaatkan anak dibawa umur itu merupakan Ekploitasi Anak.
Itu perbuatan tidak pantas untuk Oknum Guru.
Sementara Kepala Sekolah SMP Taman Siswa Kecamatan Ujung Padang, Karsito saat dikonfirmasi terkait Ekploitasi Anak
Menurutnya apa yang dilakukan oknum guru tentang konten yang melibat anak dibawah umur, itu hal yang biasa, hanya untuk lucu-lucuan, sekedar hiburan, koment juga tidak ada yang merasa keberatan.
Senggolnya Karsito baginya tidak masalah dalam dunia Pendidikan, ucap Kepala Sekolah SMP Taman Siswa Karsito lewat telpon selular. (S7)