Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pendidikan

Ombudsman RI Sumut Soroti Dugaan Pungli di MAN 1 MEDAN 

33
×

Ombudsman RI Sumut Soroti Dugaan Pungli di MAN 1 MEDAN 

Share this article

Medan || Delinews24.net – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Madrasyah Aliyah Negeri Satu (MAN)- 1 Medan berkedok sumbangan pembangunan sebesar Rp1.600.000 yang dibebankan kepada siswa baru, turut mendapat sorotan Ombudsman RI.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar mengaku sangat menyesalkan permasalahan dugaan pungutan liar (Pungli) yang kerap terjadi di lingkungan sekolah berbasis agama tersebut.

“Ini permasalahan klasik yang kerap dikeluhkan masyarakat. Anehnya, Kementerian Agama (Kemenag) Sumut, sepertinya tidak mengambil tindakan. Yang kasihan masyarakat,” kata Abyadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/6/2022).

Foto : Kantor Ombudsman RI Sumut

Padahal, lanjut Abyadi, Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, jelas melarang pungutan untuk sumbangan pembangunan seperti ini yang berdalih sumbangan.

Bahkan, pada Pasal 181a ditegaskan, bahwa pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, juga dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

“Kalau merujuk dari peraturan yang ada, maka tindakan pungutan sumbangan pembangunan dari siswa dan penjualan buku ini, sangat jelas sudah bentuk pelanggaran. Saya belum ada melihat aturan yang membolehkan satuan pendidikan negeri di bawah naungan Kemenag boleh melakukan permintaan sumbangan pembangunan yang meresahkan masyarakat ini,” tegas Abyadi.

Abyadi malah berharap Kepala Kanwil Kemenag Sumut dapat menunjukkan apakah ada Peraturan Menyeterika Agama (PMA) yang membolehkan satuan pendidikan negeri melakukan pungutan untuk uang pembangunan kepada siswa. “Saya sendiri belom pernah melihat ada aturannya. Kalau ada, mohon kami dibantu diinformasikan,” tegas Abyadi.

“Tapi kalau tidak ada Peraturan Menteri Agama (PMA) yang membolehkan pungutan uang sumbangan pembangunan, saya berharap Kakanwil Kemenag Sumut harus segera membersihkan segala bentuk pungli dari satuan pendidikan negeri yang ada di bawah naungan Kemenag. “Saat ini, di tengah masyarakat berkembang isu yang menyebut pungutan ini diketahui oleh Kemenag,” jelas Abyadi.

Untuk itu, Abyadi Siregar mendesak Tim Saber Pungli yang dikomandoi Kepala Irwasda Polda Sumut, segera turun tangan untuk menindaklanjuti permasalahan yang jelas-jelas sangat merugikan para siswa dan mencoreng dunia pendidikan.

“Prinsipnya sekolah negeri itu untuk mengurangi beban siswa berlatarbelakang kurang mampu. Karena sekolah ini memang disubsidi pemerintah. Tapi sangat ironi bila sekolah dijadikan lahan untuk mencari keuntungan. Karena itu Ombudsman mendesak Tim Saber Pungli untuk menyelidiki dan menangkap semua pihak yang terlibat dalam indikasi pungli terorganisir ini,” pungkasnya.

Example 120x600