BATU BARA | Delinews24.net – Team Opsnal JATANRAS dan Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit Resum Polres Batu Bara kurang dari 1×24 Jam telah mengamankan seorang laki laki yang diduga melanggar Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHPidana. Kamis (25/07/2024).
Kasat Reskrim Polres Batu Bara membenarkan team opsnal Jatanras sedang melakukan penangkapan terhadap tersangka Muhammad Ikhsan (17) warga Desa Pulau Sejuk Kec Datuk Lima Puluh dalam kasus pencurian dengan kekerasan sesuai dasar laporan Nomor : LP/B /305/VII / 2024/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera utara , tanggal 23 Juli 2024 atas nama pelapor BILL MAKRUF MUNAWAR.
TKP penangkapan di Simpang Empat Desa Simpang Dolok Kec.Datuk Lima Puluh, pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wib.
Menurut Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr. Enand h. Daulay, S.H.,M.H kronologis kejadianya, pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 Sekira pukul 23.00 Wib, pada saat pelapor bersama dengan saksi Dedek sedang melintas di Jalan Pedesaan Simpang Empat Desa Simpang Dolok Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara berboncengan dengan mengendarai sepeda motor.
Tiba-tiba dari arah belakang datang terlapor berjumlah dua orang bereboncengan dengan mengendarai sepeda motor memepet sepeda motor pelapor sambil mengacungkan sebilah senjata tajam berbetuk arit.
Lalu pelapor memberhentikan laju sepeda motornya dan terlapor mencoba merampas sepeda motor pelapor dan pelapor berusaha mempertahankan sepeda motornya.
Sehingga terlapor bersama rekan-rekanya memukuli pelapor dengan menggunakan tangan pada bagian kepala belakang lalu terlapor merampas dari saku celana Handphone merk Redmi 12 Nomor Ime: 861884070015263/861884070015271 milik pelapor.
Kemudian terlapor merampas Handphone Merk OPPO A16 milik saksi Dedek, terlapor menyuruh pelapor pergi.
Dan Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka lebam pada bagian kepala dan mengalami kerugian sebesar Rp 1.650.000.. (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Atas peristiwa tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku di NKRI.
Barang bukti satu buah Handphone merk Redmi 12 Warna Hitam, satu buah Handphone Merk OPPO A16 Warna Hitam, satu buah Handphone merk VIVO Y 11 Warna Putih, satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Astrea Warna Hitam Tanpa Nopol
Lanjut Kasat Reskrim, Laks gelar perkara dengan hasil terhadap kedua pelaku telah terpenuhi minimal 2 alat bukti dan selanjutnya dilakukan penahanan di Polres Batu Bara, tutup Kasat Reskrim Polres Batu Bara Dr Enand H. Daulay, S.H.,M.H. (Jbond007)