Batu Bara || delinews24.net- Pelaku Pencurian di Toko Sayur Diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara, di lokasi kejadian di Jl. Rakyat Lingk V, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara pada hari Rabu (01/11/2033).
Kejadian pencurian terjadi pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, di toko milik korban, Zulkarnaen (53), yang terletak di Dusun V, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram. Pelaku masuk dengan cara merusak pintu belakang toko sayur.
Adapun Barang Yang Hilang
Korban melaporkan bahwa sejumlah barang hilang akibat kejadian ini, termasuk cabai merah seberat 32 Kg, bawang merah seberat 20 Kg, satu buah tabung gas LPG 3 Kg, dan uang kontan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Pada hari Selasa, tanggal 30 Oktober 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, korban menerima informasi bahwa seorang pria bernama Dediyanto (43), warga Gg Antara, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, membawa cabai merah dan bawang merah yang mencurigakan.
Korban segera melaporkan temuan ini ke Mako Polsek Labuhan Ruku, memungkinkan petugas untuk mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Berita ini dilanjutkan dengan penangkapan pelaku oleh personil lidik Polsek Labuhan Ruku, setelah mendapat informasi dari warga bahwa Dediyanto berada di Pajak Kerang, Gg Budi, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA CHRISTIAN PANGABEAN. SH. MH yang turun ke lokasi.
Personil Polsek Labuhan Ruku, berhasil mengamankan pelaku pencurian beserta barang bukti, yang kemudian dibawa ke Mako Polsek Labuhan Ruku, untuk proses lebih lanjut .