Jakarta|delinews24.net – Pemisahan bidang tanah merupakan layanan pertanahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk. Layanan ini umumnya diajukan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan suatu bidang tanah memiliki sertipikat terpisah.
Berbeda dengan pemecahan tanah, pada proses pemisahan sertipikat induk tetap berlaku—hanya luasnya yang disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah pemisahan.
Sebagai contoh, jika pemilik memiliki tanah 1.000 meter persegi dan menjual 300 meter persegi, maka bagian 300 meter persegi tersebut dapat dipisahkan menjadi sertipikat baru, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas tersisa 700 meter persegi.
Dasar Hukum & Status Hukum Hasil Pemisahan
Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara itu, pada sertipikat induk dibubuhkan catatan mengenai pemisahan serta penyesuaian luas yang tersisa.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemisahan bidang tanah, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Sertipikat tanah asli
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik
- Surat permohonan pemisahan
- SPPT PBB tahun terakhir beserta bukti pelunasannya
Dokumen tambahan sesuai tujuan pemisahan:
- Akta jual beli – untuk jual beli sebagian tanah
- Surat hibah – untuk hibah sebagian tanah
- Putusan pengadilan/akta pembagian harta – untuk pembagian harta akibat perceraian
Proses Pengukuran & Penerbitan Sertipikat
Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan dan menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi, sertipikat baru diterbitkan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui.
Estimasi Biaya via Sentuh Tanahku
Estimasi biaya pemisahan bidang tanah tergantung pada jumlah bidang dan luas tanah yang akan diukur. Masyarakat dapat mengecek simulasi biaya secara lengkap melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan langkah:
- Buka akun Sentuh Tanahku
- Pilih menu “Layanan” → “Info Layanan” → “Pemisahan”
- Pilih provinsi lokasi tanah
- Isi jumlah dan luas bidang tanah
- Pilih opsi penggunaan (pertanian/non-pertanian)
- Simulasi biaya akan tampil
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh gratis di Play Store dan App Store. Masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk panduan lebih lanjut.













